SIDRAP — Ke mana sebenarnya arah dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan selama ini? Pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat itu kini mulai mendapat jawaban.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam rapat paripurna DPRD Sidrap yang digelar Senin (29/6/2026).
Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan aktivitas dunia usaha di Sidrap, keberadaan Perda CSR dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini berbagai perusahaan telah menjalankan program sosial, namun pelaksanaannya dinilai masih berjalan sendiri-sendiri dan belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat daerah.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah ingin memastikan kontribusi perusahaan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan, Perda CSR diharapkan menjadi jembatan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Sidrap memiliki potensi besar untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui berbagai program sosial yang terarah dan berkelanjutan.
“Perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program yang terintegrasi dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Dengan adanya regulasi tersebut, program CSR nantinya dapat diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM, hingga pembangunan sarana dan prasarana sosial.
Bagi masyarakat, lahirnya Perda CSR membuka harapan baru agar manfaat kehadiran perusahaan di Sidrap dapat dirasakan lebih luas dan merata.
Tak sedikit warga yang selama ini berharap program-program CSR perusahaan lebih terlihat dampaknya di lingkungan sekitar, terutama di wilayah yang menjadi pusat aktivitas usaha dan industri.
Selain Perda CSR, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyetujui tiga Ranperda lainnya, yakni Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun di antara empat regulasi yang disetujui, Perda CSR menjadi salah satu yang paling menarik perhatian karena menyangkut hubungan langsung antara dunia usaha dan masyarakat.
Kini, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, masyarakat menanti bagaimana implementasi aturan tersebut di lapangan.
Akankah Perda CSR menjadi titik awal lahirnya lebih banyak program pendidikan, bantuan UMKM, perbaikan fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat di Sidrap?
Jawabannya akan terlihat ketika regulasi itu mulai dijalankan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.
Yang pasti, Sidrap kini memiliki instrumen hukum baru untuk memastikan pembangunan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga melibatkan dunia usaha sebagai bagian dari tanggung jawab bersama membangun daerah. (*)
