Sidrap, Katasulsel.com — Ada tiga keputusan penting yang lahir di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026). Namun dari ketiga regulasi yang disetujui tersebut, satu di antaranya diperkirakan akan paling banyak dibicarakan masyarakat, khususnya para petani.
Mengapa?
Karena regulasi itu berkaitan langsung dengan cadangan pangan daerah dan peluang pemerintah menyerap hasil panen petani Sidrap.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap, legislatif dan eksekutif resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketiga regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Meski terdengar teknis, substansi dari tiga aturan ini sebenarnya menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyebut Perda Cadangan Pangan memiliki arti strategis bagi daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan terbesar di Sulawesi Selatan bahkan Indonesia Timur.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar dokumen hukum.
Perda itu diharapkan menjadi instrumen yang memberi kepastian terhadap ketersediaan pangan daerah sekaligus membuka peluang agar hasil produksi petani dapat diserap sebagai cadangan pangan pemerintah.
“Sidrap tidak hanya harus menjadi daerah penghasil pangan, tetapi juga mampu menjamin ketersediaan cadangan pangan daerah,” ujar Syaharuddin.
Pernyataan itu menarik perhatian karena selama ini persoalan yang sering dihadapi petani bukan hanya soal produksi, tetapi juga kepastian pasar saat panen raya.
Selain sektor pangan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyepakati Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga.
Sementara Perda CSR diarahkan untuk memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah menjadi lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan kata lain, perusahaan yang beroperasi di Sidrap diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Di tengah pengesahan tiga regulasi tersebut, DPRD juga menerima pendapat akhir Bupati terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun dokumen itu masih akan menjalani evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Sidrap, Tahyuddin Masse, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah melalui tahapan panjang mulai dari rapat kerja, pembahasan panitia khusus, hingga proses fasilitasi.
Karena itu, ia berharap regulasi yang lahir tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan berikutnya: setelah perda disahkan, seberapa cepat manfaatnya bisa dirasakan warga Sidrap?
Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan sebuah perda bukan terletak pada tebalnya dokumen, melainkan pada perubahan yang bisa mereka lihat dan rasakan dalam kehidupan sehari-hari.
