Jakarta, katasulsel.com – Dulu, membayar pajak motor identik dengan antre panjang di kantor Samsat, membawa setumpuk dokumen, dan menghabiskan waktu berjam-jam.

Kini situasinya jauh berbeda.

Pemilik kendaraan cukup menggunakan ponsel untuk menyelesaikan pembayaran pajak tahunan tanpa harus meninggalkan rumah.

Bahkan, bukti pembayaran bisa diterima secara digital hanya dalam hitungan menit.

Layanan ini tersedia melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang dikembangkan Korlantas Polri.

Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja Online

Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat mengecek besaran pajak kendaraan, melakukan pembayaran, hingga memperoleh bukti pelunasan secara elektronik.

Yang perlu disiapkan hanya data kendaraan dan identitas pemilik.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta membuat akun menggunakan NIK, alamat email, dan nomor telepon aktif.

Sistem kemudian akan melakukan verifikasi identitas melalui teknologi pengenalan wajah.

Masukkan Data Motor

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Caranya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka motor.

Jika data sesuai, sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta rincian pajak yang harus dibayarkan.

Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bayar dari HP, Bukti Langsung Terbit

Setelah memilih kendaraan, pengguna cukup menekan menu pengesahan STNK.

Sistem akan menerbitkan kode pembayaran yang bisa dibayar melalui transfer bank, virtual account, maupun metode pembayaran digital lainnya.

Begitu transaksi berhasil, bukti pelunasan pajak elektronik atau e-TBPKP langsung diterbitkan.

Dokumen tersebut memiliki fungsi yang sama sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan.

Tidak Sempat Online? Masih Ada Alternatif

Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital, pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Selain itu, tersedia pula layanan Samsat Keliling dan gerai Drive Thru yang tersebar di berbagai daerah.

Namun bagi banyak pemilik kendaraan, aplikasi SIGNAL kini menjadi pilihan utama karena dianggap lebih praktis, cepat, dan menghemat waktu.

Jangan Tunggu Kena Denda

Membayar pajak tepat waktu bukan hanya menghindari denda, tetapi juga memastikan kendaraan tetap memiliki status administrasi yang aktif dan sah digunakan di jalan.

Karena prosesnya kini bisa dilakukan dari rumah, tidak ada lagi alasan menunda pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Cukup siapkan ponsel, data kendaraan, dan koneksi internet, seluruh proses bisa diselesaikan tanpa harus mengantre di loket Samsat.(din)