Enrekang, katasulsel.com — Polemik gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang memasuki babak baru. Persoalan yang awalnya hanya soal keterlambatan pencairan, kini bergeser setelah seorang ASN mengadukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang ke polisi.

Polres Enrekang memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Polisi ingin memastikan alasan di balik belum cairnya gaji ke-13 yang dipersoalkan ASN tersebut.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman mengatakan, laporan telah diterima dan masih dalam tahap awal penyelidikan.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya. Setelah itu baru dilihat apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujarnya.

ASN yang melapor disebut merasa haknya terabaikan lantaran gaji ke-13 belum diterima, sementara sejumlah daerah lain telah melakukan pencairan. Pelapor mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran yang menurutnya merupakan hak pegawai.

Namun Pemkab Enrekang memiliki pandangan berbeda. Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang Ahmad Nur menilai persoalan tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap aturan.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 masih dapat dilakukan setelah Juni 2026 apabila belum terealisasi sebelumnya. Pemkab memastikan pencairan akan dilakukan pada awal Juli 2026.

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan bentuk pengabaian hak ASN, melainkan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Polres Enrekang yang akan meminta penjelasan dari Pemkab. Pemanggilan pihak terkait menjadi kunci untuk mengungkap apakah persoalan ini hanya soal administrasi atau terdapat dugaan pelanggaran hukum. (din)