Enrekang, Katasulsel.com — Polemik trotoar di pusat Kota Enrekang kembali memantik sorotan publik. Ruang yang semestinya menjadi hak pejalan kaki kini justru dipenuhi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan semi permanen. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang dalam menegakkan aturan tata kota.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Di sejumlah titik kawasan perkotaan, trotoar yang dibangun menggunakan anggaran negara perlahan berubah fungsi menjadi area perdagangan. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, sementara kendaraan pembeli memenuhi sisi jalan hingga memicu kemacetan.
“Trotoar dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan permanen. Kalau masyarakat harus berjalan di jalan raya karena trotoar sudah dipenuhi lapak, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (13/8/2026).
Dari Masalah Ketertiban Menjadi Isu Keselamatan
Persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut estetika kota atau ketertiban umum. Warga menilai kondisi tersebut telah berkembang menjadi persoalan keselamatan publik.
Keberadaan PKL di atas trotoar memicu efek berantai. Pembeli yang datang menggunakan kendaraan sering kali memarkir kendaraan di bahu jalan hingga sebagian badan jalan. Pada jam-jam ramai, kondisi itu menyebabkan penyempitan ruas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ironisnya, menurut warga, situasi tersebut berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya langkah penertiban yang terlihat signifikan.
Janji Penertiban yang Tak Kunjung Terealisasi
Kekecewaan masyarakat semakin besar karena persoalan ini bukan hal baru. Sekitar sebulan lalu, saat kegiatan gotong royong membersihkan drainase perkotaan, pemerintah daerah disebut sempat menyampaikan rencana penertiban lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar setelah Idul Fitri.
Namun hingga pertengahan Agustus 2026, warga mengaku belum melihat realisasi dari rencana tersebut.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Kami melihat ada penambahan box dan bangunan permanen baru di beberapa titik trotoar. Artinya, bukan berkurang, malah bertambah,” kata seorang tokoh masyarakat Enrekang.
Dilema Penegakan Aturan
Pengamat tata kota menilai pemerintah memang berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, PKL merupakan bagian dari sektor ekonomi rakyat yang perlu dilindungi. Namun di sisi lain, penggunaan trotoar secara permanen bertentangan dengan fungsi fasilitas publik dan berpotensi melanggar aturan ketertiban umum.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan pembiaran, melainkan penataan yang jelas. Pemerintah dinilai perlu menyediakan lokasi alternatif yang layak sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Di tengah berbagai program pembangunan kota yang terus digalakkan, warga berharap Pemkab Enrekang tidak menutup mata terhadap persoalan yang mereka hadapi setiap hari.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan tata kota bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga keberanian pemerintah menegakkan aturan secara konsisten.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang terkait tuntutan warga mengenai penertiban PKL yang menempati trotoar secara permanen.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat sederhana: apakah trotoar di Enrekang masih milik pejalan kaki, atau telah berubah fungsi menjadi pasar permanen di ruang publik? (FungFi)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
