Enrekang, Katasulsel.com — Tidak semua konflik harus berakhir di ruang sidang.

Sebagian justru selesai di meja musyawarah.

Dengan secangkir kopi.

Dengan dialog.

Dan dengan kesediaan untuk saling mendengar.

Itulah yang terjadi dalam perselisihan antara warga Desa Baruka dan Desa Sawitto/Nating, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.

Persoalan yang sempat mengganggu hubungan sosial antarwarga itu akhirnya menemukan titik temu setelah Polres Enrekang memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Bukan mencari siapa yang paling kalah.

Bukan pula menentukan siapa yang paling menang.

Melainkan mencari cara agar hubungan yang retak bisa kembali utuh.

Ruang Vidkom Mapolres Enrekang, Rabu (12/8/2026), menjadi saksi bagaimana dua pihak yang sebelumnya berselisih akhirnya duduk dalam satu forum.

Mereka tidak datang sendiri.

Ada polisi.

Ada pemerintah kecamatan.

Ada kepala desa.

Ada tokoh adat.

Ada tokoh masyarakat.

Dan yang paling penting, ada kemauan bersama untuk menyelesaikan masalah secara bermartabat.

Mediasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.

Satu per satu persoalan dibicarakan.

Satu per satu pandangan didengarkan.

Tidak ada suara yang dipotong.

Tidak ada pihak yang dipaksa.

Yang ada adalah upaya menemukan jalan tengah.

Hingga akhirnya kesepakatan lahir.

Kedua belah pihak memilih berdamai.

Saling memaafkan.

Dan sepakat membuka lembaran baru.

“Restorative Justice bukan berarti hukum dilemahkan. Justru kita mencari penyelesaian yang memberikan keadilan sekaligus menjaga kondisi sosial masyarakat,” kata AKP Dodie.

Pernyataan itu menggambarkan wajah penegakan hukum yang kini semakin mengedepankan aspek kemanfaatan.

Karena dalam masyarakat yang hubungan kekeluargaannya masih kuat, sebuah perkara sering kali tidak berhenti pada pelaku dan korban.

Dampaknya bisa menjalar ke lingkungan sekitar.

Ke tetangga.

Ke keluarga.

Bahkan ke hubungan antarwarga yang telah terjalin selama puluhan tahun.

Karena itu, memulihkan hubungan sosial sering kali sama pentingnya dengan menyelesaikan persoalan hukumnya.

Pendekatan tersebut, menurut AKP Dodie, juga sejalan dengan arahan Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K.

Bahwa hukum tidak hanya harus memberikan kepastian.

Tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Ketika konflik selesai, dendam hilang, dan masyarakat kembali hidup rukun, maka tujuan hukum telah tercapai secara lebih utuh.

Camat Bungin, Ilham Akbar Eka Yudha, turut mengapresiasi hasil mediasi tersebut.

Ia berharap kesepakatan damai yang telah dicapai tidak berhenti sebagai tanda tangan di atas kertas.

Tetapi benar-benar dijaga dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab perdamaian yang sesungguhnya bukan lahir dari dokumen.

Melainkan dari kesediaan untuk kembali menyapa, kembali bertegur sapa, dan kembali hidup berdampingan.

Di Enrekang, hari itu tidak ada vonis yang dibacakan.

Tidak ada palu yang diketuk.

Tetapi ada sesuatu yang mungkin lebih berharga.

Dua pihak yang sebelumnya berseberangan akhirnya pulang dengan satu keputusan yang sama:

Menjaga persaudaraan lebih penting daripada memelihara pertikaian. (FungFi)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Enrekang hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Enrekang terbaru di sini