Wajo, Katasulsel.com — Anggaran puluhan miliar rupiah membangun jalan semestinya meninggalkan jalan yang mulus dan kokoh. Tetapi proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Paojepe-Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, kini justru menyisakan pertanyaan lain: dari mana angka-angka dalam kontrak itu dihitung?
Pertanyaan tersebut akan segera dibawa secara resmi oleh Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kabupaten Wajo ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.
Pengurus KJI Wajo, Harry Goa, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan harga satuan dalam proyek bernilai sekitar Rp40,7 miliar tersebut.
Proyek yang dikerjakan PT Mareraya Muktijaya Prima itu menjadi perhatian setelah KJI mencermati sejumlah komponen pekerjaan, mulai dari pondasi jalan, drainase, penimbunan tanah, batu pecah hingga lapisan badan jalan.
Menurut Harry, terdapat sejumlah angka dalam dokumen pekerjaan yang menurut pengamatan awal perlu dijelaskan lebih terbuka, terutama bila dibandingkan dengan volume dan jenis pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Namun, KJI tidak ingin buru-buru menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.
Justru karena itulah, menurut Harry, pihaknya meminta data, pemeriksaan dan audit.
“Kami melihat adanya indikasi ketidakwajaran harga. Selisih antara nilai yang dibayarkan dengan lingkup yang dikerjakan terasa terlalu besar. Apakah angka-angka tersebut masih wajar dan dapat dipertanggungjawabkan? Hal ini nanti harus dibuktikan oleh pihak berwenang bersama pemeriksaan mutu fisik,” ujar Harry Goa, Selasa (25/8/2026).
Bukan Sekadar Menghitung Batu dan Beton
Menurut Harry, persoalan proyek infrastruktur tidak cukup diperiksa hanya dengan melihat nominal anggaran.
Ada persoalan volume.
Ada spesifikasi.
Ada kualitas material.
Ada ketebalan lapisan.
Dan ada hasil akhir pekerjaan yang harus dibandingkan dengan apa yang tertulis dalam kontrak.
Karena itu, KJI Wajo mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terukur.
“Kita butuh audit yang teliti guna memastikan apakah bangunan yang sudah berdiri benar-benar dibangun sesuai spesifikasi teknis, standar, dan ketentuan yang disepakati,” katanya.
Dengan kata lain, yang ingin dicari KJI bukan sekadar jawaban “mahal atau murah”.
Pertanyaan utamanya adalah: apakah uang negara yang dibayarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai nilai kontraknya?
Harga Satuan Diminta Jangan Jadi Angka Misterius
Harry mengatakan pihaknya juga akan meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan harga satuan masing-masing pekerjaan.
Hal tersebut dinilai penting karena proyek menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Jika harga satuan telah disusun berdasarkan ketentuan dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut dia, tidak ada alasan bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk tidak menjelaskannya.
Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.
“Hanya melalui pengujian mutu beserta pemeriksaan yang mendalam kita dapat mengetahui apakah ada penyimpangan yang merupakan pelanggaran aturan maupun perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Harry juga menyinggung pentingnya pemeriksaan terhadap mutu konstruksi berdasarkan standar teknis yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan mutu pekerjaan tidak memenuhi persyaratan kontrak atau standar teknis yang ditetapkan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
KJI Akan Minta BPK Turun
Tidak berhenti pada BBPJN Sulsel, KJI Wajo juga berencana menyampaikan permintaan pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan yang diharapkan mencakup perbandingan antara dokumen perencanaan dan kontrak dengan kondisi fisik proyek.
Mulai dari volume pekerjaan, jenis material, ketebalan lapisan, spesifikasi teknis hingga mutu hasil pekerjaan.
“Perbedaan mutu maupun spesifikasi yang tertera dalam kontrak dibandingkan hasil fisik yang ada di lapangan adalah salah satu saluran yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat biaya yang tidak wajar maupun penggelembungan anggaran,” kata Harry.
Meski demikian, istilah mark-up maupun dugaan kerugian negara tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
KJI menyatakan pemeriksaanlah yang nantinya menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan mutu, kelebihan pembayaran, atau bahkan indikasi pelanggaran hukum.
Rp40,7 Miliar, Publik Berhak Bertanya
Pada akhirnya, persoalan proyek IJD Paojepe-Awo bukan semata soal angka.
Ada uang publik sekitar Rp40,7 miliar di dalamnya.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dihitung, untuk apa dibelanjakan, dan apakah hasil pekerjaannya sepadan dengan nilai yang dikeluarkan negara.
Jalan yang dibangun hari ini diharapkan tidak hanya terlihat selesai ketika difoto.
Ia harus kuat ketika dilalui.
Awet ketika digunakan.
Dan yang paling penting, setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan.
KJI Wajo kini memilih mengetuk pintu resmi terlebih dahulu: meminta penjelasan kepada BBPJN Sulsel dan mendorong pemeriksaan lembaga berwenang.
Sebab dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah, pertanyaan publik bukan gangguan.
Justru transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari BBPJN Sulsel maupun PT Mareraya Muktijaya Prima terkait sorotan dan permintaan klarifikasi tersebut.
(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
