Sidrap, katasulsel.com — Sengketa lelang objek jaminan kredit antara nasabah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memasuki tahapan penting. Perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Sdr dijadwalkan memasuki agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu, 14 Oktober 2026.

Penggugat yang juga salah seorang pengusaha beras di Sidrap, H. Faizal, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap memeriksa seluruh fakta persidangan secara cermat, profesional, dan objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini bukan semata-mata tentang rumah yang telah dilelang. Ada sejumlah persoalan prosedural yang dipersoalkan penggugat, mulai dari kewenangan pihak yang mengajukan permohonan lelang hingga perbedaan tanggal dalam dokumen pelaksanaannya.

Kepada media ini, Senin, 12 Oktober 2026, Faizal dalam kesimpulannya besok akan meminta majelis hakim menilai bukti surat dan keterangan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan.

Salah satu pokok keberatan penggugat berkaitan dengan kewenangan pegawai BRI dalam mengajukan permohonan lelang dan bertindak sebagai penjual atas nama perseroan.

Penggugat merujuk keterangan ahli hukum, Dr. Oky Deviany Burhamzah, S.H., M.H., dalam persidangan pada 7 Oktober 2025. Menurut uraian penggugat, ahli tersebut menilai permohonan lelang tanpa surat kuasa khusus dari direksi BRI berpotensi bertentangan dengan ketentuan kewenangan direksi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Penggugat juga mengacu pada keterangan ahli lainnya, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., yang menurut kesimpulan penggugat menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan dan prosedur dalam pelaksanaan lelang.

Atas dasar keterangan ahli dan dokumen yang diajukan, penggugat berpendapat terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa, terutama menyangkut kewenangan pemohon lelang, kedudukan pihak yang bertindak sebagai penjual, serta keabsahan dokumen pelaksanaan lelang.

Penilaian tersebut merupakan argumentasi pihak penggugat yang masih harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan lain yang diangkat adalah perbedaan tanggal dalam dokumen terkait lelang objek jaminan kredit.

Dalam kesimpulannya, penggugat merujuk dokumen hasil pelaksanaan lelang bertanggal 18 Juni 2025, sementara risalah lelang Nomor 58/15.03/2025-01 mencantumkan tanggal 19 Juni 2025.

Penggugat menilai perbedaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara waktu pelaksanaan, proses penawaran, dan pencatatan resmi lelang.

Bagi penggugat, persoalan ini bukan sekadar perbedaan administrasi. Ia berpendapat, apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian terhadap prosedur yang diwajibkan, hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan proses lelang.

Namun, penentuan apakah perbedaan tanggal itu merupakan pelanggaran prosedur yang berakibat hukum tetap menjadi bagian dari penilaian majelis hakim berdasarkan dokumen lengkap dan keterangan para pihak.Faizal mengungkapkan sengketa bermula ketika usahanya mengalami penurunan omzet hingga sekitar 70 persen pada masa pandemi Covid-19. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran bunga kredit rekening koran di BRI.

Bersambung……….

Ia mengaku telah meminta kebijakan kepada pihak bank agar dapat membayar pokok utang sesuai kemampuan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian dan proses penagihan berlanjut hingga pelelangan objek jaminan.

Faizal juga menyebut pernah berupaya menebus rumahnya. Akan tetapi, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan setelah objek jaminan dinyatakan telah terjual melalui lelang.

Akibat sengketa ini, ia mengaku mengalami kerugian materiil, termasuk biaya pendampingan hukum, serta dampak psikologis dan sosial di lingkungan keluarga.

Melalui gugatan tersebut, Faizal meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan proses lelang yang dipersoalkan tidak sah atau cacat hukum, serta membatalkan lelang beserta akibat hukum yang menurutnya timbul dari proses tersebut.

Ia juga meminta eksepsi para tergugat dan turut tergugat ditolak serta para tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Meski demikian, permintaan pembatalan itu masih berupa tuntutan penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.

Menjelang pembacaan kesimpulan, Faizal berharap seluruh bukti surat, dokumen lelang, dan keterangan ahli mendapat perhatian secara proporsional.

Ia menginginkan proses peradilan berlangsung profesional dengan mengedepankan pemeriksaan fakta, ketentuan hukum, serta hak para pihak untuk memperoleh keadilan.

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan yang penting bagi para pihak. Persoalan mengenai kewenangan pemohon lelang, kesesuaian dokumen, dan prosedur pelaksanaan lelang menjadi bagian dari argumentasi yang menunggu penilaian majelis hakim.

Pada akhirnya, keabsahan lelang dan akibat hukum yang ditimbulkannya akan ditentukan melalui putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.(*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru