Jakarta, Katasulsel.Com – Wacana mengenai integritas aparat penegak hukum di Indonesia selama ini lebih banyak dibahas dari aspek sistem, pengawasan internal, hingga regulasi kelembagaan. Namun tokoh Adhyaksa Setia Untung Arimuladi menawarkan sudut pandang berbeda: integritas seorang jaksa sejatinya berakar dari rumah dan lingkungan keluarga.
Gagasan tersebut ia tuangkan dalam buku berjudul “Dari Rumah ke Penegakan Hukum: Peran Keluarga dalam Pengawasan dan Pembentukan Integritas Jaksa.” Buku setebal 156 halaman yang diterbitkan Intelegensia Media ini pertama kali terbit pada Desember 2025 dan langsung menarik perhatian kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Dalam pengantar bukunya, Setia Untung menegaskan bahwa integritas tidak lahir secara instan ketika seseorang telah menjadi aparat penegak hukum. Nilai tersebut justru terbentuk sejak masa kanak-kanak melalui pendidikan moral dan keteladanan yang diperoleh dari keluarga.
“Integritas adalah nilai yang tumbuh sejak dini dan dibentuk melalui proses panjang dalam keluarga,” tulis mantan Wakil Jaksa Agung tersebut pada Sabtu (14/3/2026).
Keluarga sebagai Fondasi Integritas
Selama ini, diskursus mengenai integritas aparat penegak hukum cenderung berfokus pada pendekatan struktural seperti sistem pengawasan internal, sanksi disiplin, kode etik, hingga regulasi lembaga. Menurut Setia Untung, pendekatan tersebut memang penting, namun belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar.
Sebagai Wakil Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa, ia memandang keluarga sebagai ruang sosial pertama tempat seseorang belajar mengenai nilai-nilai fundamental seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, serta keteladanan. Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi fondasi karakter yang memengaruhi sikap seseorang dalam menjalankan profesinya, termasuk ketika menjadi jaksa.
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk kerangka berpikir moral seseorang. Lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab akan membentuk individu yang memiliki komitmen kuat terhadap integritas.
Karakter tersebut pada akhirnya tercermin dalam sikap profesional seorang jaksa ketika menjalankan tugas penegakan hukum.
Konsep Preventive Cognitive Family Mode
Dalam buku tersebut, Setia Untung juga memperkenalkan konsep Preventive Cognitive Family Mode, sebuah pendekatan yang memadukan teori kognitif sosial, behaviorisme, serta teori sistem keluarga.
Konsep ini menjelaskan bahwa pola asuh orang tua, interaksi antaranggota keluarga, hingga pembelajaran nilai moral di rumah memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter integritas seseorang sejak dini.
Pendekatan ini menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam sistem pencegahan pelanggaran integritas aparat hukum. Dengan kata lain, upaya menjaga integritas tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pengawasan institusional, tetapi juga melalui proses pembentukan karakter yang dimulai dari rumah.
Melalui konsep ini, keluarga tidak lagi dipandang sebagai wilayah privat yang terpisah dari dunia profesional. Sebaliknya, keluarga justru menjadi elemen strategis dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pengawasan terhadap integritas jaksa tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga seperti
Berangkat dari Pengalaman 38 Tahun
Pemikiran yang dituangkan dalam buku ini tidak sekadar berbasis teori akademik. Setia Untung Arimuladi memiliki pengalaman panjang selama 38 tahun berkarier sebagai jaksa di Indonesia.
Pengalaman tersebut memberinya perspektif luas mengenai dinamika profesi jaksa, termasuk tantangan integritas yang kerap dihadapi aparat penegak hukum di lapangan.
Menurutnya, berbagai persoalan integritas yang muncul di lembaga penegak hukum sering kali tidak hanya berkaitan dengan kelemahan sistem pengawasan, tetapi juga dengan faktor karakter individu.
Oleh karena itu, pembentukan integritas perlu dimulai dari proses pendidikan nilai yang berkelanjutan sejak masa awal kehidupan seseorang.
Nilai Dasar Korps Adhyaksa
Dalam penjelasannya, Setia Untung juga mengaitkan pembentukan karakter jaksa dengan nilai-nilai dasar yang dianut oleh korps Adhyaksa, seperti Tri Krama Adhyaksa dan prinsip Satya Adhi Wicaksana.
Nilai tersebut menekankan pentingnya kejujuran, kebijaksanaan, keberanian moral, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut sejatinya memiliki keselarasan dengan pendidikan karakter yang diperoleh dalam keluarga.
Ketika nilai keluarga yang kuat bertemu dengan nilai profesional dalam institusi penegak hukum, maka akan terbentuk aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi.
Selain dikenal sebagai praktisi hukum senior, Setia Untung juga memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia merupakan alumnus program doktoral di Universitas Diponegoro, yang turut memperkaya pendekatan ilmiah dalam penulisan buku ini.
Kontribusi bagi Kajian Hukum Indonesia
Penerbit Intelegensia Media menilai buku ini sebagai kontribusi penting dalam literatur hukum Indonesia, khususnya dalam kajian mengenai integritas aparat penegak hukum.
Selama ini, pembahasan mengenai integritas aparat hukum lebih banyak menitikberatkan pada pendekatan struktural dan institusional. Buku ini menghadirkan perspektif yang lebih luas dengan memasukkan dimensi keluarga sebagai faktor kultural dalam pembentukan integritas.
Pendekatan tersebut dinilai lebih preventif dan berkelanjutan karena menekankan pentingnya pendidikan nilai sejak dini.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme lembaga penegak hukum, gagasan yang diangkat dalam buku ini menjadi relevan untuk memperkaya diskursus mengenai reformasi sistem hukum di Indonesia.
Lebih dari sekadar kajian akademik, buku ini juga menjadi pengingat bahwa integritas sejati tidak hanya dibentuk oleh aturan dan sistem pengawasan, tetapi juga oleh nilai-nilai yang ditanamkan sejak awal kehidupan seseorang yakni dari rumah.
Buku karya Setia Untung Arimuladi ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi kalangan jaksa, akademisi, mahasiswa hukum, peneliti, hingga para pembuat kebijakan yang ingin memahami persoalan integritas aparat penegak hukum dari perspektif yang lebih mendalam, komprehensif, dan humanis. (*)

Tinggalkan Balasan