Petugas kehutanan dimintai keterangan
Penanganan kasus ini juga menyentuh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Sejumlah anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sadan 2 telah dimintai keterangan oleh Polres Toraja Utara pada Jumat, 23 Oktober 2026. Mereka dipanggil melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Namun, belum ada informasi yang menunjukkan bahwa anggota KPH yang dimintai keterangan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam kebakaran.
Penyebab api muncul dan bagaimana penyebarannya hingga mencapai area pemakaman masih menjadi bagian yang perlu diungkap melalui penyelidikan.
Karhutla bukan hanya terjadi di Baruppu
Kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan terjadi di Tana Toraja serta sejumlah kabupaten di sekitarnya.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian karena kebakaran di kawasan berhutan dapat meluas ketika kondisi vegetasi dan cuaca mendukung penyebaran api. Dampaknya tidak hanya mengenai lingkungan, tetapi juga dapat mengancam lahan milik warga dan kawasan yang memiliki nilai sosial maupun budaya.
Di Baruppu, penyelidikan kini menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan yang menggantung di tengah masyarakat: apakah kebakaran bermula dari aktivitas pembukaan lahan, kelalaian, atau faktor lain?
Jawabannya tidak bisa hanya bertumpu pada dugaan. Polisi perlu memastikan penyebabnya berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.
Sebab, ketika api sudah menjalar hingga ke liang kubur dan menghanguskan peti mati, persoalannya bukan lagi sekadar berapa luas hutan yang terbakar. Yang juga harus dijawab adalah bagaimana kejadian itu bisa berlangsung dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, penyebab kebakaran Hutan Baruppu dan dugaan kesengajaan masih dalam penyelidikan kepolisian. (*)
