Sidrap, katasulsel.com — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi ASN untuk memperluas perlindungan kesehatan keluarga melalui program Anggota Keluarga Tambahan (AKT) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap di Ruang Rapat Sekda, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Sidrap dan BPJS Kesehatan Cabang Parepare untuk memberikan akses perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada keluarga ASN.

Melalui program AKT, anggota keluarga yang selama ini belum masuk dalam tanggungan utama kini dapat didaftarkan sebagai peserta JKN. Mereka meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah dan ibu kandung, serta mertua ASN.

Sekretaris Daerah Sidrap menyebut program tersebut menjadi solusi atas kebutuhan banyak ASN yang ingin memberikan jaminan kesehatan kepada anggota keluarga di luar tanggungan inti yang selama ini hanya mencakup suami atau istri dan maksimal tiga orang anak.

“Program ini memberi ruang bagi ASN untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh bagi keluarganya. Tidak hanya anak, tetapi juga orang tua dan mertua dapat diikutsertakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dimulai dari pengajuan usulan oleh masing-masing satuan kerja paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi administrasi dan validasi hubungan keluarga guna memastikan seluruh data memenuhi persyaratan.

Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan akan menerbitkan konfirmasi eligibilitas beserta perhitungan iuran yang harus dibayarkan. Iuran AKT dipotong melalui gaji ASN sebesar satu persen per jiwa setiap bulan dan disetorkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Untuk mendukung kemudahan layanan, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan aplikasi Si Pandai (Sistem Pendaftaran Anggota Keluarga Lain). Inovasi digital ini memungkinkan proses pendaftaran dilakukan secara daring, mulai dari pengunggahan dokumen, verifikasi data, hingga pemantauan pembayaran iuran secara transparan dan real time.

Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memudahkan perangkat daerah dalam mengelola pendaftaran anggota keluarga tambahan.

Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, BKAD, BKPSDM, Bapperida, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, DPMPTSP, Bapenda, Dinas PSDA, Dinas PMDPPA, Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, serta BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap.

Dengan dibukanya akses kepesertaan AKT, semakin banyak anggota keluarga ASN di Sidrap yang berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang lebih inklusif bagi masyarakat. (*)