Parepare, katasulsel.com — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah catatan penting. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah temuan denda keterlambatan proyek senilai lebih dari setengah miliar rupiah yang hingga pemeriksaan berakhir belum masuk ke kas daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang juga memuat total 14 poin permasalahan di berbagai sektor, mulai dari laporan keuangan, pendapatan daerah, belanja pemerintah hingga pengelolaan aset.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, mengatakan pihaknya telah menerima salinan laporan hasil pemeriksaan tersebut dan meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.

“Jangan sampai terulang lagi. Ada beberapa temuan yang sebelumnya juga pernah muncul. Pemerintah harus lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya.

Dari 14 temuan yang tercatat, salah satu yang menjadi sorotan adalah denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp525,9 juta yang berasal dari 10 paket proyek pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, denda tersebut terbagi atas tujuh paket pekerjaan yang telah selesai 100 persen dengan nilai sekitar Rp228 juta, serta tiga paket pekerjaan yang belum rampung hingga akhir April 2026 dengan nilai sedikitnya Rp297 juta.

Namun hingga proses audit selesai dilakukan, dana yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah tersebut tercatat belum masuk ke kas daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Selain persoalan denda proyek, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain, di antaranya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang dinilai belum memadai, pengelolaan retribusi persampahan yang belum tertib, hingga pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak terealisasi sesuai target.

Di sektor belanja, auditor juga mencatat adanya pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, penatausahaan iuran jaminan kesehatan ASN yang belum memadai, perjalanan dinas yang tidak didukung bukti riil, hingga kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan fisik.

Sementara pada sektor aset, BPK menilai penatausahaan aset tetap serta pengelolaan aset lainnya milik Pemerintah Kota Parepare masih memerlukan pembenahan.

DPRD Parepare meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK, termasuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah yang belum disetorkan dapat segera masuk ke kas daerah.

“Yang paling penting sekarang adalah tindak lanjutnya. Semua temuan harus ditagihkan dan dipastikan masuk ke kas daerah agar tidak menjadi persoalan yang terus berulang,” tegas Satria.

Temuan-temuan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Parepare untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.(*)