Gowa, Katasulsel.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa belum berhenti pada satu nama tersangka.

Polres Gowa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidkor menegaskan, kasus yang menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS), masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menyebut penyidik saat ini tidak hanya fokus pada tersangka utama, tetapi juga menelusuri aktor lain yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut.

“Penyidikan tetap kami lakukan secara mendalam terkait peranan selain tersangka AS,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam proses pengusutan, penyidik juga mulai menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen PBG dan SLF. Sejumlah rekening dan transaksi keuangan kini dalam proses pelacakan.

Polisi menduga terdapat pola pengumpulan uang dari para pemohon dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk setiap pengurusan berkas.

“Untuk satu pengurusan bisa dari Rp5 juta sampai Rp50 juta,” ungkap Arman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan tidak bersifat seragam. Permintaan dana diduga dilakukan secara bervariasi, tidak dengan tarif tetap yang diumumkan secara terbuka.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya tekanan tidak langsung terhadap pemohon. Beberapa di antaranya mengaku khawatir berkas mereka tidak diproses apabila tidak memberikan sejumlah uang.

“Rata-rata pemohon merasakan kalau tidak membayar, berkasnya tidak diproses,” kata Arman.

Hingga kini, jumlah pihak yang diduga terlibat maupun menjadi korban masih dalam pendalaman. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memetakan alur dugaan praktik yang terjadi dalam pengurusan PBG dan SLF di Gowa.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik setelah penetapan satu tersangka, namun penyidik menegaskan bahwa proses hukum belum selesai.

Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama.(*)