Gowa, Katasulsel.com β€” Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Jika selama ini perdebatan lebih banyak berlangsung di ruang politik dan opini publik, kini sengketa tersebut resmi dibawa ke ranah hukum.

Sejumlah aktivis muda Kabupaten Gowa yang dipimpin Fajar resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap dua keputusan DPRD Gowa yang menjadi dasar penggunaan Hak Angket.

Gugatan tersebut menyasar Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Langkah hukum itu ditempuh melalui kuasa hukum dari PARANUSA LAW FIRM setelah sebelumnya para penggugat mengajukan keberatan administratif kepada DPRD Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi yang diterima.

Bagi sebagian kalangan, gugatan ini bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu ujian penting mengenai batas-batas penggunaan hak pengawasan DPRD dalam sistem demokrasi daerah.

Dari Arena Politik ke Ruang Sidang

Fajar menegaskan gugatan yang diajukan bukanlah bentuk penolakan terhadap fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, pengawasan tetap merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun ia berpandangan bahwa setiap kewenangan, termasuk Hak Angket, harus dijalankan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai aktivis dari Tanah Gowa, saya terpanggil untuk ikut menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum. Hak Angket adalah instrumen konstitusional DPRD, tetapi penggunaannya juga harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Fajar.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa inti gugatan bukan terletak pada setuju atau tidak setuju terhadap Hak Angket, melainkan pada aspek legalitas proses dan keputusan yang melatarbelakanginya.

Mengapa PTUN Menjadi Pilihan?

Dalam praktik ketatanegaraan, PTUN memiliki fungsi menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan warga negara atau kelompok masyarakat.

Karena itu, para penggugat memilih membawa persoalan tersebut ke jalur litigasi ketimbang terus memperpanjang perdebatan di ruang publik.

Menurut Fajar, ketika muncul perbedaan pandangan mengenai sah atau tidaknya sebuah keputusan, maka forum yang paling tepat untuk memberikan penilaian adalah pengadilan.

Topik Terkait: Gowa
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Makassar hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Makassar terbaru di sini