“Kami memilih datang ke PTUN karena kami percaya pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara. Biarlah hakim yang menilai berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau kepentingan politik,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa sengketa politik dan pemerintahan idealnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem demokrasi.

Gugatan Berlapis, Pertarungan Belum Selesai

Menariknya, gugatan PTUN bukan satu-satunya langkah hukum yang sedang ditempuh.

Fajar mengungkapkan sejumlah proses lain juga berjalan, mulai dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa, pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga laporan masyarakat yang disebut masih berproses di Bareskrim Polri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa polemik yang berkembang tidak lagi berdiri sebagai isu politik semata, melainkan telah merambah ke berbagai aspek hukum dan administrasi negara.

Demokrasi Diuji di Ruang Hukum

Terlepas dari bagaimana putusan nantinya, perkara ini menghadirkan satu pesan penting bagi kehidupan demokrasi lokal di Kabupaten Gowa.

Dalam negara hukum, perbedaan pandangan tidak harus berakhir pada konflik politik berkepanjangan. Jalur hukum menjadi instrumen yang disediakan negara untuk menguji apakah suatu tindakan atau keputusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memberikan contoh bahwa ketika ada kebijakan yang dipandang bertentangan dengan hukum, penyelesaiannya bukan dengan konflik dan perkelahian opini, melainkan melalui jalur hukum. Itulah esensi negara hukum dan demokrasi yang sehat,” tegas Fajar.

Kini, perhatian publik tertuju ke PTUN Makassar. Putusan majelis hakim nantinya bukan hanya akan menentukan nasib gugatan tersebut, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam memahami batas kewenangan penggunaan Hak Angket oleh DPRD di tingkat daerah.

Sementara proses berjalan, para penggugat mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati mekanisme hukum dan menghindari penghakiman sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebab dalam demokrasi, suara boleh berbeda. Namun hukum tetap menjadi tempat terakhir untuk mencari kepastian. (*)

Topik Terkait: Gowa
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Makassar hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Makassar terbaru di sini