Gowa, Katasulsel.com β€” Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Jika selama ini perdebatan lebih banyak berlangsung di ruang politik dan opini publik, kini sengketa tersebut resmi dibawa ke ranah hukum.

Sejumlah aktivis muda Kabupaten Gowa yang dipimpin Fajar resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap dua keputusan DPRD Gowa yang menjadi dasar penggunaan Hak Angket.

Gugatan tersebut menyasar Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Langkah hukum itu ditempuh melalui kuasa hukum dari PARANUSA LAW FIRM setelah sebelumnya para penggugat mengajukan keberatan administratif kepada DPRD Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi yang diterima.

Bagi sebagian kalangan, gugatan ini bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu ujian penting mengenai batas-batas penggunaan hak pengawasan DPRD dalam sistem demokrasi daerah.

Dari Arena Politik ke Ruang Sidang

Fajar menegaskan gugatan yang diajukan bukanlah bentuk penolakan terhadap fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, pengawasan tetap merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun ia berpandangan bahwa setiap kewenangan, termasuk Hak Angket, harus dijalankan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai aktivis dari Tanah Gowa, saya terpanggil untuk ikut menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum. Hak Angket adalah instrumen konstitusional DPRD, tetapi penggunaannya juga harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Fajar.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa inti gugatan bukan terletak pada setuju atau tidak setuju terhadap Hak Angket, melainkan pada aspek legalitas proses dan keputusan yang melatarbelakanginya.

Mengapa PTUN Menjadi Pilihan?

Dalam praktik ketatanegaraan, PTUN memiliki fungsi menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan warga negara atau kelompok masyarakat.

Karena itu, para penggugat memilih membawa persoalan tersebut ke jalur litigasi ketimbang terus memperpanjang perdebatan di ruang publik.

Menurut Fajar, ketika muncul perbedaan pandangan mengenai sah atau tidaknya sebuah keputusan, maka forum yang paling tepat untuk memberikan penilaian adalah pengadilan.

“Kami memilih datang ke PTUN karena kami percaya pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara. Biarlah hakim yang menilai berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau kepentingan politik,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa sengketa politik dan pemerintahan idealnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem demokrasi.

Gugatan Berlapis, Pertarungan Belum Selesai

Menariknya, gugatan PTUN bukan satu-satunya langkah hukum yang sedang ditempuh.

Fajar mengungkapkan sejumlah proses lain juga berjalan, mulai dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa, pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga laporan masyarakat yang disebut masih berproses di Bareskrim Polri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa polemik yang berkembang tidak lagi berdiri sebagai isu politik semata, melainkan telah merambah ke berbagai aspek hukum dan administrasi negara.

Demokrasi Diuji di Ruang Hukum

Terlepas dari bagaimana putusan nantinya, perkara ini menghadirkan satu pesan penting bagi kehidupan demokrasi lokal di Kabupaten Gowa.

Dalam negara hukum, perbedaan pandangan tidak harus berakhir pada konflik politik berkepanjangan. Jalur hukum menjadi instrumen yang disediakan negara untuk menguji apakah suatu tindakan atau keputusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memberikan contoh bahwa ketika ada kebijakan yang dipandang bertentangan dengan hukum, penyelesaiannya bukan dengan konflik dan perkelahian opini, melainkan melalui jalur hukum. Itulah esensi negara hukum dan demokrasi yang sehat,” tegas Fajar.

Kini, perhatian publik tertuju ke PTUN Makassar. Putusan majelis hakim nantinya bukan hanya akan menentukan nasib gugatan tersebut, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam memahami batas kewenangan penggunaan Hak Angket oleh DPRD di tingkat daerah.

Sementara proses berjalan, para penggugat mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati mekanisme hukum dan menghindari penghakiman sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebab dalam demokrasi, suara boleh berbeda. Namun hukum tetap menjadi tempat terakhir untuk mencari kepastian. (*)

Topik Terkait: Gowa
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Makassar hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Makassar terbaru di sini