Sidrap, katasulsel.com — Gercep (Gerakan cepat, red) dilakukan Satreaskrim Polres Sidrap dalam menangani kasus ini. Tak berselang lama, terduga pelakunya pun langsung disikat.
Kejadian pencurian ini terjadi di Masjid Al Manar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Begitu habis kejadian. Korban melapor ke Polres Sidrap.
Seperti biasa. setiap laporan langsung ditangani. Tak berselang lama, laporan tiba ke meja Kasat Reskrim, AKP Welfrick Ambarita.
“Pak Kanit (IPDA Junaidi) ada dimana sekarang, posko komandan, perintah!,” begitu percakapan keduanya.
Begitu info lengkap. IPDA Junaidi Khadafi dan anggota bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim menyisir, mengumpulkan segala bukti dan petunjuk yang ada. Salah satunya rekaman kamera intai (CCTV).
Setelah semuanya mantap. Polisi bergerak mencari tahu posisi pria yang belakangan diketahui berinisial NS. Petunjuk datang. NS sedang berada di sebuah lokasi di Pinrang, masih daerah tetangga Sidrap.
Selanjutnya, NS terlacak berada berada di area masjid dalam kompleks SPBU di Pinrang.
Lalu. Dalam hitungan jam, NS (46) ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Welfrick Ambarita, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sidrap, Ipda A. Zaenal telah mengonfirmasi tertangkapnya NS dibalik kasus pencurian itu.
“Sudah pak. Yang bersangkutan telah diamankan Resmob kita. NS sudah sama kita dan sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan,” tutur Ipda A. Zaenal kepada Katasulsel.com, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia bercerita. Kisahnya bermula dari sebuah momen sederhana di rumah ibadah. Seorang jamaah meletakkan tas hitam di area toilet masjid sebelum berwudhu. Di dalamnya terdapat ponsel, headset, dan pakaian. Namun ketika kembali, tas itu sudah tidak ada.
Masih kata Ipda A. Zaenal. Dari tangan NS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 14 warna biru dan satu headset yang diduga hasil curian.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (edy)
