Medan, Katasulsel.com — Seorang pria berinisial M alias Bebek (37) harus berhadapan dengan polisi setelah diduga mencuri dua set baterai mobil truk milik seorang sopir di kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan.
Pelaku ditangkap Tim URC Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan itu berlangsung dramatis. Polisi menyebut M sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan senjata api.
Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, korban Togi Pardede (56) sedang beristirahat di dalam mobil truk.
Tiba-tiba kipas angin di dalam kendaraan mati.
Togi kemudian keluar dari truk untuk memeriksa sumber masalah. Namun, ia justru mendapati sesuatu yang lebih penting telah hilang.
Dua set baterai mobil truk raib dari tempatnya.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,8 juta.
CCTV Warung Jadi Petunjuk
Korban kemudian meminta bantuan pemilik warung di sekitar lokasi untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga mengambil baterai mobil.
Identitasnya kemudian mengarah kepada seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Bebek.
Laporan korban menjadi dasar bagi polisi melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan M, Tim URC Pidum bergerak ke kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanjung Mulia.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Polisi Amankan Pakaian yang Dipakai Saat Beraksi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju, satu celana dan satu topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
M kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut M mengakui perbuatannya.
Namun, penyidik menemukan fakta lain.
Aksi pencurian tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri.
Ada Rekan yang Masih Diburu
Menurut keterangan polisi, M mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial D.
Nama D kini masuk dalam daftar pencarian polisi dan masih dilakukan pengejaran.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Sementara dua baterai yang dicuri telah dijual. Dari transaksi itu, M mengaku hanya memperoleh sekitar Rp200 ribu.
Uang Hasil Curian Disebut untuk Beli Sabu
Polisi juga mengungkap pengakuan M mengenai penggunaan uang hasil penjualan baterai.
Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Informasi itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan baterai tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius dan akan kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Polisi Ingatkan Sopir dan Pemilik Truk
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik maupun pengemudi kendaraan, terutama mereka yang biasa memarkirkan truk di tempat terbuka.
Komponen kendaraan seperti baterai dapat menjadi sasaran pencurian karena mudah dilepas dan memiliki nilai jual.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.
“Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Marcellino.
Kini M masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga terus memburu D serta mendalami alur penjualan baterai hasil pencurian tersebut.
Catatan: Penyebutan M sebagai pelaku/tersangka dalam berita ini merujuk pada keterangan kepolisian. Status bersalah tetap ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan. (*)
