Medan, katasulsel.com — Keputusan SMAN 3 Medan yang diduga mengeluarkan dua siswa melalui surat drop out (DO) tanpa didahului surat peringatan (SP) menuai tanda tanya dari orang tua dan memicu sorotan terhadap mekanisme penegakan disiplin di sekolah tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah sebanyak 29 siswa disebut menerima sanksi terkait dugaan pelanggaran tata tertib sekolah pada 18 Agustus 2026.

Namun, muncul perbedaan perlakuan yang menjadi perhatian.

Sebanyak 27 siswa disebut menerima surat peringatan (SP), sementara dua siswa lainnya diduga langsung menerima surat DO.

Perbedaan sanksi itulah yang kini dipertanyakan orang tua siswa.

“Kenapa anak kami langsung mendapatkan DO, sementara siswa lain mendapatkan SP?” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga siswa kepada awak media.

Menurut informasi yang diterima, orang tua mempertanyakan apakah seluruh tahapan pembinaan telah dijalankan sebelum keputusan paling berat dalam dunia pendidikan tersebut dijatuhkan.

Mereka ingin mengetahui apakah proses pemanggilan, klarifikasi, pembinaan, hingga pemberian kesempatan memperbaiki kesalahan benar-benar telah dilakukan sesuai prosedur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan persoalan ini berkaitan dengan kegiatan SMAN 3 Axis Tournament yang berlangsung pada 7 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah siswa dan disebut mendapat pendampingan dari seorang guru olahraga berinisial N.

Setelah kegiatan berakhir, para siswa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Namun belakangan muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap prosedur kepulangan siswa yang seharusnya terlebih dahulu kembali ke sekolah sebelum meninggalkan lokasi kegiatan.

Dari sinilah kemudian muncul proses penindakan disiplin yang berujung pada pemberian sanksi terhadap puluhan siswa.

Yang menjadi sorotan bukan hanya sanksinya, melainkan perbedaan bentuk sanksi yang diterima para siswa.

Orang tua siswa menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan sekolah dalam menegakkan tata tertib.

Namun mereka meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, proporsional, dan berdasarkan aturan yang jelas.

Menurut mereka, keputusan mengeluarkan siswa dari sekolah merupakan tindakan serius yang dapat memengaruhi masa depan pendidikan anak.

Karena itu, setiap keputusan semestinya disertai penjelasan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada pelanggaran berat, tentu harus dijelaskan apa dasar hukumnya dan bagaimana prosesnya sampai siswa langsung menerima DO,” ujar salah seorang pihak keluarga.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 3 Medan.

Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah maupun pihak humas sekolah belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan resmi.

Upaya meminta keterangan melalui petugas piket, sekuriti, guru hingga sejumlah siswa juga belum menghasilkan informasi substantif terkait dugaan tersebut.

Karena belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, informasi dalam pemberitaan ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Munculnya polemik ini membuat sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap proses pemberian sanksi di SMAN 3 Medan.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang menyangkut hak pendidikan siswa dilakukan sesuai aturan, mengedepankan prinsip pembinaan, serta menjunjung asas keadilan.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar.

Apa dasar dua siswa tersebut langsung menerima surat DO?

Mengapa mereka tidak mendapatkan SP seperti 27 siswa lainnya?

Apakah seluruh tahapan pembinaan, pemanggilan, dan klarifikasi telah dilakukan sebelum keputusan dikeluarkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung dan menjadi perhatian para orang tua siswa.

KataSulsel.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMAN 3 Medan maupun Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Jika memang prosedur telah dijalankan sesuai aturan, sekolah memiliki kesempatan menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan dalam penerapan sanksi, evaluasi perlu dilakukan agar hak pendidikan siswa tetap terlindungi dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (*)