Jakarta, katasulsel.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen yang paling sering dibutuhkan masyarakat, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS dan PPPK, hingga keperluan pendidikan.

Dulu, mengurus SKCK identik dengan antre panjang dan membawa berbagai berkas dari rumah ke kantor polisi.

Kini prosesnya jauh lebih praktis.

Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam untuk mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi resmi milik Polri.

Bahkan, pemohon tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT atau RW seperti pada sistem lama.

Daftar SKCK Bisa dari Rumah

Polri kini menyediakan layanan pembuatan SKCK melalui aplikasi POLRI SuperApp.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengisi data, mengunggah dokumen, hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang lebih dulu ke kantor polisi.

Yang perlu disiapkan hanya dokumen dalam bentuk digital.

Di antaranya KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pasfoto ukuran 4×6 dengan latar merah.

Bagi yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, dokumen tersebut juga dapat disertakan saat proses pendaftaran.

Langkah Membuat SKCK Online

Setelah seluruh dokumen siap, unduh aplikasi POLRI SuperApp melalui toko aplikasi resmi di ponsel.

Buat akun baru menggunakan identitas yang sesuai dengan data kependudukan.

Selanjutnya lakukan verifikasi data dan verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.

Setelah akun aktif, pilih menu layanan SKCK dan isi formulir yang tersedia.

Pemohon akan diminta menentukan tujuan pembuatan SKCK serta lokasi pengambilan dokumen.

Semua dokumen yang telah disiapkan kemudian diunggah ke sistem.

Biaya Resmi Rp30 Ribu

Setelah formulir selesai diisi, sistem akan menerbitkan kode pembayaran.

Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran dapat dilakukan melalui metode Virtual Account yang tersedia di aplikasi.

Tetap Harus Datang ke Kantor Polisi

Meski proses pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke Polres atau Polda yang dipilih saat pendaftaran.

Namun kedatangannya hanya untuk proses verifikasi akhir dan pengambilan SKCK fisik.

Pemohon cukup menunjukkan barcode atau kode QR yang diperoleh setelah pendaftaran selesai.

Karena sebagian besar proses administrasi sudah dilakukan secara online, waktu pelayanan menjadi lebih singkat dibandingkan metode lama.

Banyak Dicari Pencari Kerja

Layanan SKCK online saat ini menjadi salah satu fitur yang paling banyak dimanfaatkan pencari kerja, peserta seleksi ASN, hingga pelamar perusahaan swasta.

Selain lebih cepat, sistem ini juga mengurangi risiko kesalahan data karena seluruh informasi diinput langsung oleh pemohon melalui aplikasi.

Bagi masyarakat yang dalam waktu dekat membutuhkan SKCK, memanfaatkan layanan online bisa menjadi pilihan agar proses pengurusan lebih mudah, cepat, dan tidak perlu bolak-balik ke kantor polisi.(*)