Jakarta, Katasulsel.com – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apakah namanya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah atau tidak.
Padahal, pengecekan kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa menit menggunakan HP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Tanpa perlu datang ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial, masyarakat bisa mengetahui status penerima bantuan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Cukup Siapkan NIK dan Data KTP
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi pengecekan bansos milik Kemensos.
Setelah halaman terbuka, pilih wilayah sesuai alamat pada KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
Isi kode keamanan atau captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol “Cari Data”.
Dalam beberapa saat, sistem akan menampilkan hasil pencarian.
Jika Terdaftar, Nama dan Jenis Bantuan Akan Muncul
Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sistem akan menampilkan identitas penerima beserta jenis bantuan yang diterima.
Informasi yang biasanya muncul antara lain nama penerima, usia, jenis program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), periode penyaluran, hingga bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan.
Sebaliknya, apabila nama tidak ditemukan dalam sistem, akan muncul keterangan bahwa data peserta tidak ditemukan.
Bisa Dicek Lewat Aplikasi
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memantau status bantuan secara lebih praktis langsung dari telepon genggam.
Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Nama Belum Terdaftar? Jangan Langsung Putus Asa
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, masih ada kesempatan untuk mengusulkan diri melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Data yang telah diusulkan nantinya akan diverifikasi sebelum masuk dalam basis data penerima bantuan sosial pemerintah.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa status bansos secara berkala agar tidak ketinggalan informasi mengenai bantuan yang mungkin menjadi hak mereka. (din)
