Jakarta, Katasulsel.com – Kabar pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai menemui titik terang. Pemerintah berencana memulai proses pendaftaran rekrutmen CPNS pada November 2026.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah melakukan pembahasan bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, pembukaan rekrutmen diperlukan untuk menjaga komposisi aparatur sipil negara (ASN), terutama mengisi posisi yang ditinggalkan pegawai karena memasuki masa pensiun.
Selain itu, pemerintah membutuhkan tambahan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
“Rencana bulan November ini juga akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Prasetyo.
Pelaksanaan seleksi nantinya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Meski demikian, pemerintah belum merinci tanggal pasti pendaftaran, jumlah formasi, maupun daftar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang akan membuka lowongan.
Pelamar Perlu Menyiapkan Persyaratan
Sambil menunggu pengumuman resmi, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2026 dapat mulai mempersiapkan persyaratan administrasi.
Mengacu pada ketentuan umum pengadaan PNS, sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Batas usia umum pelamar adalah maksimal 35 tahun. Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelamar juga harus memenuhi persyaratan integritas, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Persyaratan lainnya mencakup tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Kualifikasi pendidikan dan sertifikasi keahlian juga harus sesuai dengan formasi yang dipilih.
Dokumen Ini Sebaiknya Mulai Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen administrasi.
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses pendaftaran CPNS meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP dari Disdukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Transkrip nilai.
- Pas foto sesuai ketentuan, termasuk latar belakang yang ditetapkan instansi.
- Surat lamaran sesuai format instansi tujuan.
- Surat pernyataan yang ditandatangani pelamar.
- E-meterai apabila dipersyaratkan dalam dokumen pendaftaran.
- Sertifikat atau dokumen pendukung lainnya sesuai kualifikasi jabatan.
Pelamar sebaiknya memastikan seluruh dokumen memiliki data yang sesuai dengan identitas kependudukan. Perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, maupun informasi pendidikan berpotensi menimbulkan kendala saat proses verifikasi administrasi.
Perlu diperhatikan, persyaratan dan format dokumen dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Karena itu, calon peserta tetap harus mengikuti pengumuman resmi formasi yang dipilih.
Pendaftaran Melalui Portal SSCASN
Pemerintah menggunakan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sebagai pintu resmi pendaftaran seleksi ASN.
Calon peserta dapat mengakses situs:
Melalui portal tersebut, pelamar dapat membuat akun, mengisi data diri, memilih instansi dan formasi, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi pendaftaran yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai.
Jangan memberikan NIK, nomor KK, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang tidak jelas. Hindari pula menggunakan tautan pendaftaran selain domain resmi pemerintah.
Dengan rencana pembukaan seleksi pada November ini, calon peserta memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali kelengkapan administrasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi.
Kepastian mengenai jadwal, formasi, dan persyaratan final tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah. (*)



