Polman, Katasulsel.com β Perjalanan seorang pria asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berakhir di tangan polisi. Bukannya pulang membawa keuntungan, pria berinisial B (29) justru digelandang ke Mapolres Polewali Mandar (Polman) setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Yang membuat kasus ini menarik, pria yang diketahui merupakan warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap itu ternyata bukan pemain baru. Polisi menyebut ia merupakan residivis kasus narkoba.
B ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman di wilayah Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Rabu (15/7/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti yang tidak sedikit.
Dari tangan B, polisi menyita satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat mencapai 23,4 gram. Nilainya ditaksir sekitar Rp25 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Polman, Iptu Japaruddin, mengatakan barang bukti tersebut telah diperiksa di Laboratorium Forensik Makassar.
“Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti positif mengandung amfetamina atau sabu,” ujarnya.
Pengakuan tersangka kemudian membuka babak baru penyelidikan.
Menurut polisi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut berdomisili di Kabupaten Sidrap. Barang haram itu dipesan melalui sistem transfer dengan nilai transaksi mencapai Rp21 juta sebelum dikirim menggunakan kendaraan penumpang.
Jejak itulah yang kini sedang diburu aparat.
Polres Polman mengaku telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sidrap untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, sosok yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut masih belum berhasil ditemukan.
“Upaya pencarian masih terus dilakukan,” kata Japaruddin.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba kerap bergerak lintas kabupaten bahkan lintas provinsi. Satu pelaku tertangkap, namun rantai peredarannya belum tentu terputus.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
“Ini bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terhubung dalam jaringan tersebut.
(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
