Makassar, katasulsel.com — Sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang menghadirkan babak baru yang mengejutkan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/6/2026). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp930 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Namun yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian adalah dugaan aliran uang yang disebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah pihak dalam proses penanganan perkara Baznas Enrekang.

Dalam uraian jaksa, Padeli diduga menerima uang dari dua pihak utama, yakni mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar serta mantan Plt Ketua Baznas Syawal, dengan total nilai mencapai Rp930 juta.

Uang tersebut disebut mengalir dalam beberapa tahap, melalui perantara seorang tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang.

Dari Junwar saja, jaksa menyebut terdapat penerimaan sekitar Rp410 juta yang diberikan secara bertahap antara Mei hingga Juli 2025. Sementara dari pihak lainnya, nilai yang diminta bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah dalam beberapa kali penyerahan di berbagai lokasi.

Penyerahan uang itu, menurut jaksa, tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi berpindah-pindah, mulai dari kantor dinas, kampus, rumah makan, hingga area perbatasan kabupaten.

Di balik perkara ini, jaksa juga mengungkap adanya upaya pengembalian sebagian uang yang kemudian diduga diarahkan untuk dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara.

Namun proses tersebut justru menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik pemerasan dalam penanganan perkara yang menyeret nama mantan pejabat kejaksaan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto sejumlah ketentuan hukum lainnya terkait pemberantasan korupsi.

Sidang ini menjadi sorotan bukan hanya karena nilai uang yang disebut cukup besar, tetapi juga karena posisi terdakwa yang pernah berada di institusi penegak hukum.

Kini, perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim, yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan sejalan dengan vonis akhir di ruang sidang PN Makassar. (*)