Enrekang, katasulsel.com — Tiga warga Cendana, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, yang menjadi terdakwa dalam perkara terkait penolakan aktivitas tambang emas, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (5/8/2026).
Ketiga terdakwa, Ilham, Ardiansyah, dan Jasmin, melalui tim pendamping hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), menilai perkara yang mereka hadapi tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana murni karena berkaitan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan penolakan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Dalam sidang tersebut, tim hukum KOBAR menyatakan dakwaan JPU bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut tim kuasa hukum, proses hukum yang menjerat ketiga warga tersebut patut dipertimbangkan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan strategis yang berpotensi membungkam partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan isu lingkungan.
Mereka berpendapat bahwa peristiwa yang menjadi dasar dakwaan tidak dapat dilepaskan dari konteks penolakan warga terhadap aktivitas tambang emas yang dijalankan CV Hadaf Karya Mandiri di wilayah Enrekang.
Sebelum pembacaan eksepsi berlangsung, salah satu korban dalam perkara tersebut yang merupakan warga negara asing disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan memaafkan tindakan para terdakwa dalam proses mediasi yang berlangsung di persidangan.
Tim hukum kemudian menguraikan sejumlah argumentasi hukum yang menjadi dasar keberatan terhadap dakwaan JPU. Salah satunya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Menurut kuasa hukum, peraturan tersebut memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani perkara yang memiliki dimensi lingkungan hidup, termasuk menghindari praktik SLAPP terhadap pejuang lingkungan.
“Karena para terdakwa selama ini memperjuangkan kampungnya dari ancaman kerusakan lingkungan akibat masuknya tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri. Sehingga kami meminta hakim tidak menerima surat dakwaan JPU kepada para terdakwa yang dinyatakan dalam putusan sela majelis hakim PN Enrekang,” kata Pendi, tim kuasa hukum KOBAR.
Dalam eksepsinya, tim hukum juga mengutip Pasal 76 ayat (4) dan ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila terdakwa dapat membuktikan dirinya merupakan pejuang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU PPLH, maka hakim dapat menyatakan penuntutan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.
Selain itu, apabila dalam pemeriksaan perkara terbukti dakwaan penuntut umum bertentangan dengan ketentuan perlindungan pejuang lingkungan hidup, maka dakwaan juga dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
KOBAR menegaskan ketiga terdakwa selama ini dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat di kawasan Cendana.
“Dalam perlawanan kami atas dakwaan JPU, majelis hakim wajib menerapkan Perma 1 Tahun 2023 yang melindungi pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena para terdakwa selama ini memperjuangkan kampungnya dari ancaman kerusakan lingkungan akibat masuknya tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri,” ujar Pendi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ansar, meminta majelis hakim melihat perkara tersebut dalam perspektif lingkungan hidup, bukan semata-mata sebagai perkara pidana biasa.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup seharusnya ditangani oleh hakim yang memiliki kompetensi dan sertifikasi teknis di bidang lingkungan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023.
“Perkara ini berkaitan langsung dengan isu lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik. Karena itu, sesuai Perma 1/2023, pemeriksaannya harus dilakukan oleh hakim yang memiliki sertifikat teknis lingkungan agar adil dan berperspektif lingkungan,” tegas Ansar.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan majelis hakim dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Putusan sela nantinya akan menjadi penentu apakah perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain yang harus didahulukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
