Sidrap, katasulsel.com – Polemik unggahan media sosial kembali menyeret nama salah seorang pengusaha di Sidrap. Kali ini, Nukri memilih tidak diam. Ia resmi menempuh jalur hukum setelah fotonya beredar luas dalam sebuah postingan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Unggahan tersebut muncul di akun Facebook bernama Lutfan Basmalah sejak Selasa (28/4/2026) dan langsung memantik perhatian publik. Dalam postingan itu, Nukri disebut-sebut terlibat persoalan yang mengarah pada tudingan penipuan.
Merasa dirugikan, Nukri akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.
“Saya tidak pernah ada niat menipu. Ini murni persoalan kerja sama yang belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, persoalan bermula dari kerja sama dengan seorang pria berinisial UL asal Kota Palopo dalam transaksi pembelian hasil pertanian milik petani. Dalam prosesnya, diakui ada sejumlah dana yang belum diselesaikan, namun sebagian telah dibayarkan.
“Saya sudah bayar sebagian. Sisanya memang masih ada, tapi bukan berarti saya lari dari tanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya persoalan komunikasi yang memicu ketegangan. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat pihak lain yang meminta agar pembayaran ditahan sementara karena masih ada urusan yang belum tuntas di tingkat petani.
“Ada pemilik gabah yang menghubungi saya, meminta agar uang tidak diberikan dulu karena mereka sendiri belum dibayar,” katanya.
Situasi inilah yang disebutnya menjadi akar persoalan hingga berujung pada unggahan di media sosial. Namun, ia menilai langkah memviralkan foto dan narasi sepihak bukan solusi.
Karena itu, Nukri memilih membawa perkara ini ke ranah hukum, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi pengingat: di era digital, satu unggahan bisa berdampak panjang. Bagi Nukri, persoalan bisnis bisa diselesaikan di meja komunikasi, tapi ketika nama baik diseret ke ruang publik, hukum menjadi jalan yang dipilih. (*)
