Pinrang, Katasulsel.com – Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Kali ini, tiga warga di Pinrang diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai penadah motor hasil curian yang beraksi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar yang mendapat dukungan Personel Resmob Polres Pinrang. Operasi gabungan itu berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor serta tiga orang yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKP Budi Adi.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (18) dan NT (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian sedikitnya empat unit sepeda motor di wilayah Polewali Mandar.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa kendaraan hasil curian tersebut dijual ke wilayah Kabupaten Pinrang. Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni M (24), I (34), dan H (56).

Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengungkapkan masih ada satu terduga penadah lainnya berinisial AA yang saat ini masuk daftar pencarian dan masih diburu petugas.

Seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Polman guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Pinrang agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Polisi mengingatkan agar setiap transaksi kendaraan selalu disertai dokumen kepemilikan yang sah untuk menghindari risiko hukum.

“Proses hukum masih berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan dokumen kepemilikannya. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk segera melaporkannya kepada kepolisian,” tutup AKP Budi Adi.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan motor curian lintas daerah yang melibatkan wilayah Polewali Mandar dan Pinrang. (*)