Luwu Timur, Katasulsel.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Dua perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans Program Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Berthy saat menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy di hadapan massa aksi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkembangan penanganan kedua perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut Berthy, penyidik tidak bekerja untuk mengejar publikasi, melainkan memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup guna menghindari kegaduhan sebelum fakta-fakta hukum dan bukti yang diperlukan berhasil dikumpulkan. Setelah tahapan itu dinilai cukup, kedua perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berthy menegaskan, kehati-hatian sangat penting dalam perkara korupsi, terutama ketika menentukan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan dipraperadilankan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, tujuan penyidik bukan sekadar menetapkan tersangka, melainkan memastikan perkara dapat dibuktikan hingga persidangan dan berujung pada pemulihan kerugian negara.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” katanya.
Puluhan UKM Masih Didalami
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur saat ini masih mendalami keterlibatan puluhan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi hukum secara utuh, termasuk menelusuri alur kegiatan dan pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab secara hukum.
Sementara itu, untuk perkara pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang menggunakan dana CSR PT Vale, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” tegas Berthy.
MUAK Datangi Kejari
Kedatangan Aliansi MUAK ke Kantor Kejari Luwu Timur dipicu keresahan sebagian masyarakat yang menilai penanganan dua perkara tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perwakilan MUAK, Jois, mengaku pihaknya selama ini terus mengawal proses hukum tersebut. Namun, muncul anggapan di masyarakat bahwa kasus itu akan berhenti di tingkat penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, massa aksi memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penyidikan dan langkah-langkah yang sedang dilakukan penyidik.
Usai dialog, massa Aliansi MUAK membubarkan diri secara tertib.
Hingga kini, proses penyidikan kedua perkara masih terus berjalan. Untuk kasus ambulans CSR, penyidik menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Sementara perkara pengadaan seragam sekolah masih dalam tahap pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kejari Luwu Timur memastikan penanganan kedua perkara akan terus berlanjut hingga seluruh alat bukti dinilai cukup dan perkara siap dibawa ke proses hukum berikutnya. (*)
