Luwu Timur, Katasulsel.com — Mereka datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bukan sebagai pejabat, bukan pula sebagai pengusaha.
Mereka datang sebagai petani.
Sebanyak 29 Petani Laoli resmi menggugat Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menjadi dasar penguasaan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Bagi mereka, gugatan ini bukan sekadar soal sertifikat.
Ini tentang tanah yang mereka klaim telah digarap sejak 1998.
Tentang kebun yang menjadi sumber nafkah keluarga.
Dan tentang peristiwa yang mereka sebut sebagai penggusuran pada 30 hingga 31 Juli 2026.
Dari Kebun ke Ruang Sidang
Sebulan lalu, sebagian dari mereka masih berada di lahan yang ditanami dan diolah setiap hari.
Kini mereka berdiri di depan hukum.
Melalui pendampingan LBH Makassar, para petani menggugat legalitas HPL Pemkab Luwu Timur yang terdaftar dalam perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.
Mereka meminta hakim menguji proses lahirnya sertifikat tersebut.
Menurut kuasa hukum petani, Muhammad Pajrin Rahman, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab.
Bagaimana sebuah HPL bisa terbit jika lahan yang dimohon masih dikuasai dan diusahakan masyarakat?
“Persoalan ini bukan hanya soal dokumen. Kami meminta pengadilan menguji apakah proses penerbitannya sudah sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Tangisan Petani yang Tak Terdengar
Di balik tumpukan berkas perkara, ada cerita yang lebih sederhana.
Cerita tentang petani yang kehilangan akses ke lahan tempat mereka mencari nafkah.
Sebagian warga mengaku kebun itulah yang membiayai kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga kehidupan sehari-hari.
Ketika lahan itu tak lagi bisa mereka masuki, yang hilang bukan hanya tanah.
Tetapi juga sumber penghidupan.
“Kami hanya petani,” kata Mujahid, salah seorang penggugat.
Kalimat itu sederhana.
Namun justru menjadi kalimat yang paling kuat menggambarkan posisi mereka dalam konflik yang kini menjadi perhatian publik.
Melawan Siapa?
Dalam keterangannya, Mujahid mengaku memahami bahwa pihak yang mereka hadapi bukanlah lawan biasa.
Di hadapan mereka ada pemerintah daerah dan kepentingan investasi yang nilainya jauh lebih besar dibanding kemampuan para petani.
Namun mereka memilih tetap berjalan.
Karena menurut mereka, satu-satunya jalan yang tersisa adalah hukum.
“Kami sadar yang kami hadapi adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh serta kekuatan besar. Sementara kami hanya petani,” ujarnya.
HPL, Penggusuran, dan Kawasan Industri
Konflik Laoli menjadi sorotan setelah lahan yang disengketakan dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri yang terhubung dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh HPL pada 2024 dan menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.
Di sisi lain, petani mengklaim telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut jauh sebelum HPL diterbitkan.
Dua klaim berbeda itulah yang kini akan diuji di hadapan hakim PTUN Makassar.
Perkara yang Lebih Besar dari Sekadar Tanah
Bagi sebagian orang, sengketa ini mungkin hanya soal kepemilikan lahan.
Namun bagi warga Laoli, perkara ini jauh lebih besar.
Ini soal rasa keadilan.
Soal apakah keberadaan masyarakat yang telah puluhan tahun hidup dari tanah itu pernah benar-benar dihitung sebelum keputusan administrasi negara diterbitkan.
Dan soal apakah suara petani memiliki tempat yang sama di hadapan hukum.
Kini, setelah pengosongan lahan pada akhir Juli lalu, pertarungan tidak lagi terjadi di kebun atau di lapangan.
Pertarungan itu berpindah ke ruang sidang.
Di sana, 29 petani berharap hakim tidak hanya melihat siapa yang memegang sertifikat.
Tetapi juga mendengar cerita orang-orang yang selama ini hidup dari tanah yang kini disengketakan.
Karena bagi mereka, ini bukan sekadar perkara agraria.
Ini adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
