Makassar, Katasulsel.com – Enam perkara dugaan korupsi dengan karakter berbeda kini menjadi pekerjaan besar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Objeknya membentang dari pengadaan bibit pertanian, perjalanan dinas, perpustakaan digital, sistem pengawasan sekolah, jasa keuangan, hingga transaksi lahan reklamasi.
Di luar enam perkara yang telah masuk tahap penyidikan, Kejati Sulsel juga tengah membidik dua dugaan penyimpangan anggaran lainnya. Keduanya menyangkut distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) bernilai Rp243,6 miliar serta penyusunan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone.
Artinya, ada delapan perkara yang menjadi perhatian dalam pemaparan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejati Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, membeberkan perkembangan penanganan perkara tersebut di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya, Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, dan Kepala Seksi Penyidikan Idham.
Pemaparan itu memperlihatkan bagaimana penyidik sedang menelusuri berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari pengelolaan uang negara hingga pemanfaatan kewenangan dalam proyek dan penerbitan dokumen pertanahan.
Dua perkara pertama masih berada dalam tahap penyelidikan. Pada fase ini, penyidik sedang mengumpulkan informasi dan bukti awal untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pertama, dugaan penyimpangan distribusi bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian selama 2024-2025.
Nilainya tidak kecil. Total bantuan mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Kejati menemukan indikasi dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.
Sebanyak 74 pihak telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari kelompok tani dan jajaran dinas pertanian kabupaten/kota.
Penyidik kini mencocokkan data alokasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Persoalannya bukan hanya berapa banyak alat yang dibeli, tetapi juga apakah seluruh bantuan benar-benar sampai kepada kelompok tani yang berhak menerimanya.
Jenis bantuan yang ditelusuri meliputi traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, combine harvester, en-traktor, dan hand sprayer.
Perkara kedua menyangkut dugaan penyimpangan penyusunan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2025.
Dalam penelusuran awal, Kejati menemukan indikasi dugaan persekongkolan dalam penetapan APBD. Sejumlah program Pokir diduga dipaksakan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dampaknya disebut menyentuh kebutuhan yang cukup mendasar. Kejati menyoroti tidak terbayarkannya THR guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.
Untuk mengurai persoalan tersebut, penyidik telah melibatkan ahli perencanaan anggaran daerah dan auditor.
Dua perkara ini masih dalam penyelidikan. Belum ada pengumuman penetapan tersangka.
Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, enam kasus berikut telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, penanganannya sudah berada pada proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berikut enam perkara yang dipaparkan Kejati Sulsel.
Kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar dalam daftar tersebut.
Proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas memiliki pagu anggaran Rp60 miliar.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan kemahalan harga, penyaluran yang tidak sesuai dengan sasaran calon petani dan calon lokasi (CPCL), hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak atau busuk.
Hasil perhitungan kerugian negara disebut mencapai Rp52,4 miliar.
Perkara ini telah memasuki persidangan. Lima orang terdakwa sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, sedang menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status hukumnya.
Perkara berikutnya berasal dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III untuk periode 2022-2023.
Penyidik mengungkap dugaan manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas.
Modus yang ditelusuri antara lain perubahan jumlah pegawai yang tercatat melakukan perjalanan. Dari semula dua hingga tiga orang menjadi empat hingga lima orang.
Durasi perjalanan juga diduga dimanipulasi. Perjalanan yang seharusnya berlangsung dua hingga tiga hari diubah menjadi empat hingga lima hari.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp516 juta.
Kejati telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 6 Oktober 2026.
Perkembangan terbarunya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik bersiap menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum melalui pelimpahan tahap II.
Program Smart and Bookless Library pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 juga masuk dalam daftar penyidikan.
Proyek perpustakaan digital dengan nilai lebih dari Rp20 miliar itu diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah yang memadai.
Temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan konten buku yang diduga bajakan atau tidak memiliki lisensi dari penerbit.
Selain itu, terdapat indikasi penurunan spesifikasi perangkat keras serta dugaan penggunaan perusahaan pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek.
Kejati telah memeriksa 115 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel serta lokasi rekanan pelaksana.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP dan ahli teknologi informasi untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
4. Dugaan fraud jasa keuangan Rp2,23 miliar
Tidak semua perkara yang ditangani Kejati berkaitan langsung dengan proyek pengadaan pemerintah.
Salah satunya adalah dugaan fraud atau kecurangan dalam kegiatan jasa keuangan di Makassar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan.
Berdasarkan hasil audit investigasi, tindakan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap mekanisme penyalahgunaan kewenangan dan pihak-pihak yang terlibat.
Pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024 juga sedang diselidiki melalui tahap penyidikan.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp28,06 miliar dan diperuntukkan bagi 106 SMA/SMK di Sulawesi Selatan.
Namun, pelaksanaannya diduga menyimpan persoalan, mulai dari indikasi kemahalan harga hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi.
Kejati menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Oktober 2026.
Karena penyidikan baru dimulai, tim masih mengumpulkan alat bukti. Empat saksi kunci telah dimintai keterangan.
Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut pengadaan teknologi pengawasan di lingkungan pendidikan. Penyidik perlu memastikan apakah barang, spesifikasi, harga, dan mekanisme pembiayaannya sesuai dengan ketentuan.
Perkara keenam berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada kawasan reklamasi di Kota Makassar.
Kasus ini melibatkan PT MIM yang memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen dan hotel.
Menurut pemaparan Kejati, izin tersebut memiliki ketentuan bahwa lokasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan justru menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, setelah harga disepakati, perusahaan diduga melakukan pengurugan dan kemudian memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pembeli.
Kejati telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan sekaligus untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum.
Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua orang ahli telah diperiksa.
Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendukung penelusuran objek lahan dan aktivitas reklamasi.
Saat ini, Kejati bersama BPKP Sulsel sedang merampungkan penghitungan kerugian negara.
Jika dilihat secara keseluruhan, delapan perkara yang dipaparkan Kejati Sulsel memiliki objek dan pola dugaan penyimpangan yang berbeda.
Ada bantuan pertanian yang seharusnya dinikmati kelompok tani, anggaran daerah yang berkaitan dengan hak guru dan masyarakat miskin, pengadaan fasilitas pendidikan, perjalanan dinas, hingga pemanfaatan kawasan reklamasi.
Beberapa perkara bahkan telah menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus bibit nanas sudah memasuki persidangan, sementara perkara perjalanan dinas fiktif telah mencapai tahap pelimpahan berkas lengkap.
Di sisi lain, perkara CCTV sekolah, perpustakaan digital, dan transaksi lahan reklamasi masih membutuhkan pendalaman serta penghitungan kerugian negara.
Sementara dua kasus yang masih dalam penyelidikan, yakni distribusi alsintan dan Pokir DPRD Bone, masih harus melalui proses pembuktian sebelum dapat ditentukan kelanjutan hukumnya.
Pemaparan Kajati Sulsel tersebut sekaligus memperlihatkan luasnya ruang pengawasan penegakan hukum di daerah. Tantangannya bukan hanya menemukan indikasi penyimpangan, tetapi membuktikannya secara hukum, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan pemulihan kerugian negara apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
Hingga pemaparan tersebut disampaikan, proses hukum masing-masing perkara masih berjalan sesuai tahapan penanganannya. (*)




