ROKAN HILIR, Katasulsel.com — Persoalan lahan di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal siapa menguasai sebidang tanah, melainkan menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana dokumen kepemilikan, lahan plasma, dan status kawasan hutan bisa bertemu dalam satu hamparan lahan yang sama.

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti telah melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan plasma dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Pujud.

Laporan bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sugianto, Sekretaris Ahmad Yani, dan diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu CPR.

Dalam laporan itu, dua nama disebut sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi, yakni Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, serta Musa yang disebut sebagai Manajer PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS).

Penting ditegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan tudingan pelapor. Belum ada putusan hukum yang menyatakan keduanya bersalah.

Yang membuat laporan tersebut menarik adalah dokumen yang dijadikan dasar oleh kelompok tani.

Pada 1 Agustus 2026, kelompok tani meminta penjelasan mengenai status lokasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Jawaban resmi Plt. Kepala DLHK Riau melalui surat Nomor 500.4/.901/DLHK/2026 menyebut areal sekitar 58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas sekitar 54,12 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan sekitar 4,26 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).

Dokumen tersebut juga mengaitkan areal itu dengan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 29.926 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987.

Pelepasan tersebut diperuntukkan bagi Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang dilaksanakan PT Perkebunan IV, yang kemudian menjadi bagian dari sejarah terbentuknya PTPN IV.

Di titik inilah persoalan mulai memiliki lapisan sejarah.

Pada 1987, wilayah tersebut masih berada dalam Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis. Rokan Hilir baru terbentuk sebagai kabupaten pada 1999.

Artinya, dokumen yang kini dipersoalkan bukanlah dokumen yang lahir dalam satu periode pemerintahan. Ada rentang waktu puluhan tahun yang perlu ditelusuri untuk memahami bagaimana status dan penguasaan lahan berkembang.

Surat Plasma 1997 dan Lima Nama

Kelompok tani juga mengajukan dokumen lain yang tidak kalah penting.

Sebuah Surat Keterangan Plasma yang dikeluarkan PT Karya Abadi Samasejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi, tertanggal 10 Desember 1997, menyebut sekitar 58 hektare lahan plasma diperoleh melalui ganti rugi atas nama lima orang.

Mereka adalah Kasman Nasution seluas 6 hektare, Martias 13 hektare, Samsir 17,8 hektare, Selamet 11,2 hektare, dan Suadi 10 hektare.

Menurut kelompok tani, keberadaan nama-nama tersebut perlu diverifikasi karena mereka menduga penerima yang tercantum bukan masyarakat lokal penerima plasma sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian.

Justru karena itulah, dokumen lama tersebut menjadi penting untuk diperiksa kembali. Siapa sebenarnya penerima lahan? Apakah mereka benar-benar masyarakat peserta program plasma? Di mana keberadaan lahan yang dimaksud? Dan bagaimana riwayat penguasaannya setelah surat tersebut diterbitkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi relevan karena menyangkut hak masyarakat dan aset yang berkaitan dengan program pemerintah pada masa lalu.

Puluhan SKT Kemudian Terbit

Persoalan berikutnya muncul sekitar 2018.

Kelompok tani menyebut sekitar 84 persil SKT diterbitkan pada satu hamparan dengan luas keseluruhan sekitar 168 hektare di wilayah Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat, Desa Pujud.

Menurut pelapor, penerbitan SKT tersebut dilakukan ketika Afrizal menjabat sebagai Kepala Desa Pujud.

Di sinilah persoalan hukum pertanahan dan administrasi pemerintahan desa bertemu dengan status kawasan hutan.

Jika benar SKT-SKT tersebut berada pada lokasi yang statusnya masih merupakan kawasan hutan atau memiliki persoalan status pelepasan, maka legalitas dan kewenangan penerbitannya menjadi sesuatu yang patut diperiksa.

Namun, hal itu tidak serta-merta berarti seluruh SKT tersebut ilegal.

Status setiap bidang tanah tetap harus diperiksa berdasarkan peta, koordinat, alas hak, riwayat penguasaan, kewenangan penerbitan, serta status kawasan pada saat dokumen diterbitkan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar jumlah SKT.

Yang lebih penting adalah bagaimana SKT tersebut bisa terbit, atas dasar dokumen apa, dan bagaimana hubungannya dengan status kawasan serta riwayat lahan plasma.

Dari Lahan Plasma ke Dugaan Penguasaan

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti juga menyatakan bahwa areal sekitar 58,38 hektare tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT KASS selama sekitar 29 tahun.

Keterangan tersebut, menurut kelompok tani, diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat Ngadiman selaku Direktur Utama PT Karya Abadi Sama Sejati.

Jika rangkaian dokumen tersebut benar dan memiliki keterkaitan satu sama lain, maka ada sebuah garis waktu panjang yang layak dibuka kembali.

1987: pelepasan kawasan untuk proyek PIR khusus.

1997: muncul surat keterangan plasma yang mencantumkan lima nama penerima.

2018: puluhan SKT disebut diterbitkan di kawasan yang sama.

2026: kelompok tani meminta aparat penegak hukum memeriksa kembali seluruh rangkaian dokumen tersebut.

Rentang hampir empat dekade itu membuat persoalan Pujud tidak lagi sederhana.

Ia menjadi persoalan tentang sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, program plasma, kewenangan pemerintah desa, serta hubungan antara dokumen lama dan kondisi penguasaan lahan saat ini.

Mengapa Kejati Riau Diminta Turun Tangan?

Kelompok tani meminta Kejati Riau menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan serta penyidikan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan dokumen, termasuk meminta keterangan ahli di bidang kehutanan, pertanahan, dan administrasi pemerintahan desa.

Tembusan laporan disebut dikirim kepada Jaksa Agung RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Satgas PKH, Ombudsman, serta sejumlah pejabat terkait.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kelompok tani tidak melihat persoalan ini sebagai sengketa perdata biasa.

Mereka menduga ada kemungkinan persoalan administrasi yang lebih luas dan meminta negara melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Di sisi lain, penegak hukum tentu harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Itulah sebabnya pemeriksaan dokumen menjadi penting.

Peta kawasan, surat pelepasan, alas hak, SKT, dokumen plasma, data perusahaan, hingga riwayat penguasaan lahan harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Jika seluruh dokumen ternyata konsisten dan sesuai aturan, pemeriksaan justru akan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Sebaliknya, apabila ditemukan manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti.

Persoalan Baru: Pelepasan Kawasan dengan Nama Perorangan

Kelompok tani juga menyoroti informasi mengenai rencana pelepasan kawasan hutan pada 2026 yang disebut akan menggunakan nama perorangan.

Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), khususnya ketentuan mengenai penyelesaian hak atas tanah.

Namun, klaim mengenai adanya rencana pelepasan menggunakan nama perorangan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dari instansi yang berwenang.

Karena itu, pertanyaan publik yang patut diajukan bukanlah langsung menyimpulkan adanya rekayasa.

Pertanyaannya lebih sederhana: siapa yang mengajukan, untuk kepentingan siapa, berdasarkan alas hak apa, dan siapa yang nantinya memperoleh hak atas tanah tersebut?

Jika prosesnya memang ditujukan untuk menyelesaikan hak masyarakat lokal, maka mekanismenya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila nama masyarakat hanya digunakan sebagai formalitas sementara manfaat akhirnya kembali kepada pihak lain, persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius.

PT KASS Belum Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Karya Abadi Sama Sejati terkait sejumlah tudingan tersebut telah dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada pihak humas perusahaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang bagi pihak yang disebut dalam laporan menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai status lahan, dokumen plasma, penguasaan areal, serta dasar hukum penerbitan maupun penggunaan lahan.

Sebab dalam prinsip jurnalistik, sebuah laporan dugaan harus memberi ruang yang proporsional kepada pihak yang dituding.

Presiden Diminta Perintahkan Pemeriksaan

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti berharap Presiden RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui aparat dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Mereka meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan Agung ikut memastikan status kawasan dan riwayat penguasaan lahan dapat dibuka secara terang.

Bagi kelompok tani, yang dipersoalkan bukan sekadar luas lahan.

Ada hak masyarakat, ada sejarah program plasma, ada dokumen negara, dan ada status kawasan yang menurut mereka perlu dipastikan kembali.

Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan saling klaim.

Diperlukan audit dokumen, pemeriksaan lapangan, pencocokan peta dan koordinat, penelusuran sejarah alas hak, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa.

Publik membutuhkan kepastian.

Jika tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada.

Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki.

Jika ditemukan tindak pidana dan bukti yang cukup, proses sesuai hukum.

Dan jika ternyata ada hak masyarakat yang selama puluhan tahun tidak pernah sampai kepada pemilik yang seharusnya, negara memiliki kewajiban untuk mencari jalan keluarnya.

Kasus Pujud kini berada pada titik itu.

Sebuah hamparan tanah menyimpan dokumen yang berlapis-lapis: keputusan pelepasan kawasan dari 1987, surat plasma 1997, SKT yang disebut terbit pada 2018, hingga laporan resmi kepada aparat penegak hukum pada 2026.

Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menguasai tanah itu hari ini.

Tetapi juga: bagaimana tanah itu berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya, dan apakah seluruh prosesnya berlangsung sesuai hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan membuktikannya.