Keysha Elyka Isran
MAKASSAR — Di tengah transformasi digital yang terus didorong Mahkamah Agung, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara menggunakan layanan e-Court, sistem administrasi perkara dan persidangan elektronik yang kini menjadi bagian penting dalam pelayanan pengadilan.
Kondisi tersebut mendorong mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Keysha Elyka Isran, menghadirkan solusi sederhana namun praktis melalui penyusunan buku saku edukasi hukum bertajuk “Corner of Justicia: SIGAP E-Court (Sistem Informasi dan Panduan E-Court)”.
Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin yang dilaksanakan di Posko Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Buku saku tersebut dirancang sebagai media edukasi yang mudah dipahami masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang akan berurusan dengan proses hukum di pengadilan.
E-Court Sudah Ada, Tapi Belum Banyak Dipahami
Meski sistem e-Court telah diterapkan secara nasional untuk mendukung peradilan modern, tidak sedikit masyarakat yang masih merasa asing dengan layanan tersebut.
Sebagian bahkan masih menganggap proses berperkara harus dilakukan sepenuhnya secara langsung di pengadilan.
Padahal, melalui e-Court, berbagai tahapan administrasi perkara dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara hingga persidangan tertentu yang dilaksanakan secara daring melalui mekanisme e-Litigasi.
Melihat kondisi itu, Keysha menilai diperlukan media informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
“Buku saku SIGAP E-Court ini saya susun agar masyarakat dapat lebih mudah memahami apa itu e-Court, bagaimana cara menggunakannya, serta manfaat yang dapat diperoleh, sehingga proses berperkara di pengadilan menjadi lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya,” ujarnya.
Panduan Praktis bagi Pencari Keadilan
Buku saku yang disusun tersebut tidak hanya menjelaskan pengertian e-Court.
Di dalamnya juga terdapat informasi mengenai dasar hukum layanan e-Court, kategori pengguna, tata cara pembuatan akun, alur pendaftaran perkara secara online, tahapan persidangan elektronik, hingga glosarium istilah hukum yang sering digunakan dalam sistem tersebut.
Dengan pendekatan visual dan bahasa yang lebih ringkas, buku tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur yang selama ini dianggap rumit.
Keberadaan buku saku ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan informasi yang sering menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum berbasis digital.
Disusun Berdasarkan Regulasi Mahkamah Agung
Penyusunan buku saku dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan KKN-T di Pengadilan Negeri Makassar.
Materi yang digunakan mengacu pada sejumlah regulasi resmi Mahkamah Agung, di antaranya PERMA Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019, dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Setelah pengumpulan bahan hukum, proses dilanjutkan dengan penyusunan materi, desain visual, hingga tahapan bimbingan dan validasi.
Program tersebut mendapat pendampingan dari Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing, serta arahan dari hakim mentor di Pengadilan Negeri Makassar, yakni Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H., M.H., Arif Wicaksono, S.H., R. Ariyawan Arditama, S.H., M.M., dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku, S.H., M.H.
Dukung Peradilan Digital
Melalui program ini, mahasiswa KKN-T Hukum Unhas tidak hanya menjalankan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menghasilkan produk edukasi yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para pencari keadilan.
Buku saku SIGAP E-Court diharapkan menjadi jembatan informasi antara sistem peradilan digital dengan masyarakat yang membutuhkan akses hukum yang lebih mudah.
Selain mendukung transformasi digital di lingkungan pengadilan, program tersebut juga menjadi kontribusi nyata mahasiswa dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Di tengah semakin berkembangnya layanan berbasis teknologi, pemahaman terhadap sistem e-Court menjadi hal penting agar masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara lebih cepat, sederhana, dan efisien tanpa harus terkendala minimnya informasi. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
