Bogor, Katasulsel.com — Ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam dan majelis taklim menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Inti Tirta Sari Makmur, Jalan Lanbau, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).
Aksi tersebut menjadi buntut polemik kegiatan di event The Sounds Project di Jakarta yang menyeret penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam sebuah tantangan dengan hadiah minuman beralkohol.
Massa menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan. Mereka juga mendesak agar produksi minuman beralkohol di pabrik tersebut dihentikan.
Sejumlah ormas Islam, di antaranya FPI dan BPPKB, bersama para jamaah majelis taklim, menyampaikan tuntutan itu secara langsung di depan perusahaan.
Koordinator aksi, Ustaz Fauzi, mengatakan pihaknya prihatin terhadap penggunaan Al-Qur’an dalam sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman beralkohol.
Menurut dia, persoalan yang disoroti bukan seluruh aktivitas produksi perusahaan.
“Kami tidak mempersoalkan produksi minuman halal. Yang kami minta adalah produksi minuman beralkohol dihentikan,” ujarnya dalam aksi tersebut.
Habib Bahar bin Smith yang turut berorasi menilai persoalan minuman beralkohol tidak hanya berkaitan dengan polemik yang terjadi di The Sounds Project.
Ia menyebut aksi tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi muda dan dampak minuman beralkohol di tengah masyarakat.
“Kalau pabrik miras ini tidak tutup, maka insyaallah saya yang akan membatalkan pabrik miras ini,” tegas Habib Bahar.
Namun, massa dan pihak perusahaan akhirnya memilih jalur dialog.
Perwakilan demonstran diterima manajemen PT Inti Tirta Sari Makmur. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad selaku direksi perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat peristiwa yang menjadi polemik.
Ia menegaskan tindakan yang terjadi dalam kegiatan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Ahmad juga menyebut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat telah berjalan di Polda Metro Jaya.
“Empat tersangka sudah ditetapkan di Polda Metro Jaya. Mari kita semua menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai tuntas,” kata Ahmad.
Pihak perusahaan, lanjut dia, akan ikut mengawal proses hukum tersebut untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian serta alasan pihak-pihak yang terlibat melakukan tindakan tersebut.
Dialog itu akhirnya menghasilkan kesepakatan.
Perusahaan menyatakan akan menghentikan sementara produksi selama tujuh hari.
Masa tujuh hari tersebut akan digunakan untuk membahas berbagai masukan dari para habaib, kiai, dan tokoh masyarakat sebelum perusahaan menentukan langkah selanjutnya.
“Selama proses tersebut berlangsung, kita akan menghentikan produksi,” janji Ahmad.
Kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari itu menjadi titik temu antara tuntutan massa dan sikap perusahaan.
Di satu sisi, massa meminta produksi minuman beralkohol dihentikan. Di sisi lain, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum sekaligus membuka ruang musyawarah dengan tokoh agama dan masyarakat.
Polemik yang bermula dari sebuah kegiatan di panggung hiburan itu pun kini melebar hingga ke tempat produksi minuman beralkohol di Kabupaten Bogor.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan selama tujuh hari tersebut dan langkah yang akan diambil perusahaan setelah masa penghentian produksi berakhir. (*)
