Parepare, Katasulsel.com β Sebuah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat terhenti selama beberapa bulan akhirnya menemukan titik terang. Seorang pria berinisial RA (26), warga Kota Parepare, diamankan polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, LS (22).
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Parepare di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), setelah keberadaan pria tersebut berhasil dilacak aparat.
Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, mengatakan RA diamankan terkait laporan dugaan KDRT yang dialami istrinya.
βPelaku tidak lain adalah suami korban sendiri,β ujar Paramudya, Kamis (1/10/2026).
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi di rumah pasangan tersebut di Jalan Usman Isa, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Mei 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden itu diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga yang memicu emosi pelaku.
Polisi menyebut pelaku mengaku tersulut emosi karena sering mendapat bentakan dan kata-kata kasar dari korban. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan pemukulan yang mengenai bagian wajah istrinya.
Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Jejak Berakhir di Sidrap
Setelah insiden tersebut, RA diketahui meninggalkan rumah dan tidak lagi berada di Parepare. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada Rabu (30/9/2026), petugas memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Tim Resmob bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 16.00 Wita.
βPenangkapannya kami lakukan di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,β kata Paramudya.
Menurut polisi, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Korban Alami Trauma
Selain mengalami dugaan kekerasan fisik, korban disebut sempat mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Saat ini, penanganan perkara bersama proses pendampingan korban ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare.
RA kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat yang bersangkutan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)
