Parepare, katasulsel.com – Ada yang berbeda di ruang paripurna DPRD Parepare, Selasa (23/6/2026) sore.

Agenda awalnya sederhana.

Membahas pandangan fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Parepare tahun 2025.

Namun sebelum rapat dimulai, ada satu isu yang tiba-tiba mengambil panggung lebih besar.

Bukan soal angka APBD.

Bukan soal laporan keuangan.

Melainkan soal nasib Pojok Oleh-oleh UMKM yang sebelumnya menjadi tempat sejumlah pelaku usaha kecil memasarkan produknya.

Rapat bahkan sempat diwarnai ketegangan ketika Wakil Ketua DPRD Parepare Yusuf Lapanna menyatakan keberatan jika Sekretaris Daerah Parepare Amarun Agung Hamka masuk ke ruang paripurna.

Menurut Yusuf, sikap tersebut merupakan bentuk kekecewaan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pengosongan Pojok UMKM.

“Saya menolak kalau Pak Sekda yang hadir. Saya akan keluar dari rapat ini,” tegas Yusuf.

Situasi sempat membuat sejumlah pejabat Pemkot Parepare keluar ruangan untuk melakukan koordinasi.

Hingga akhirnya, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Parepare, Adi Hidayah, disepakati menjadi perwakilan pemerintah daerah dalam rapat tersebut.

Bagi DPRD, persoalan Pojok UMKM bukan sekadar soal sebuah lokasi usaha yang ditutup.

Ada soal komunikasi.

Ada soal cara mengambil kebijakan.

Dan ada soal keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.

Yusuf menilai pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu duduk bersama DPRD sebelum mengambil langkah pengosongan.

Menurutnya, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset tersebut tidak hanya memiliki satu pilihan.

“Ada dua opsi dari rekomendasi BPK, yakni perbaikan kontrak atau pengosongan. Kenapa tidak dipilih perbaikan kontrak agar UMKM tetap bisa diberdayakan?” ujarnya.

Menurut Yusuf, keberadaan Pojok UMKM selama ini bukan hanya tempat berjualan.

Tetapi juga menjadi ruang bagi produk lokal Parepare untuk dikenal masyarakat.

Dari makanan olahan, kerajinan, hingga berbagai produk usaha kecil yang dipasarkan melalui lokasi tersebut.

Ia menyayangkan langkah penutupan yang dinilai berdampak langsung kepada pelaku UMKM.

“Pemerintah seharusnya hadir memberikan pembinaan dan edukasi kepada UMKM, bukan justru melakukan pengosongan,” katanya.

Sorotan terhadap persoalan ini juga muncul saat anggota DPRD Parepare Sappe menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat tersebut.

Ia menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun melalui komunikasi dan penghargaan terhadap fungsi masing-masing lembaga.

Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, penertiban aset disebut berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Namun hingga berita ini ditulis, pihak Pemkot Parepare belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut.

Kini, Pojok Oleh-oleh UMKM menjadi lebih dari sekadar tempat usaha.

Ia berubah menjadi simbol perdebatan tentang bagaimana pemerintah daerah mengambil keputusan ketika berhadapan dengan kepentingan aset, aturan, dan keberlangsungan usaha kecil.

Sebab bagi pelaku UMKM, sebuah lapak bukan hanya tempat menjual barang.

Kadang, di sanalah tempat mereka menggantungkan harapan. (*)