Sidrap, Katasulsel.com β€” Angin perubahan mulai berembus di Pasar Amparita. Jika selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara konvensional, kini para pedagang bersiap memasuki sistem baru yang lebih modern dan transparan.

UPTD Pasar Amparita bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi penerapan pembayaran retribusi pasar secara online, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kepala UPTD Pasar Amparita, A. Syariful, itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital, khususnya di sektor perdagangan rakyat.

Melalui sistem tersebut, pembayaran retribusi kios, los, dan gardu tidak lagi bergantung pada proses manual. Setiap transaksi akan tercatat secara digital sehingga lebih mudah dipantau, lebih aman, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

“Digitalisasi pembayaran retribusi bukan hanya mempermudah pedagang, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah,” ujar salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.

Namun bukan hanya sistem pembayaran yang menjadi perhatian. Pemerintah daerah juga membawa kabar yang cukup menggembirakan bagi para pedagang.

Dalam sosialisasi itu diumumkan kebijakan penurunan tarif retribusi hingga 50 persen bagi pedagang yang menempati kios, los, maupun gardu. Meski demikian, insentif tersebut diberikan dengan syarat pedagang terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan retribusi yang masih ada.

Skema itu dirancang sebagai langkah ganda: membantu meringankan beban pedagang sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran retribusi pasar.

Respons para pedagang pun terbilang positif. Mereka menilai sistem pembayaran online dapat menghemat waktu sekaligus memberikan kepastian pencatatan transaksi. Sementara kebijakan potongan tarif dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang menjadi penggerak ekonomi pasar tradisional.

Kolaborasi antara UPTD Pasar Amparita, BPD, Disperindag, dan Bapenda diharapkan menjadi pintu masuk menuju tata kelola pasar yang lebih modern. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang, langkah ini juga diyakini dapat memperkuat pendapatan asli daerah melalui sistem yang lebih tertib dan transparan.

Transformasi digital yang kini menyentuh Pasar Amparita menjadi sinyal bahwa pasar tradisional tidak lagi identik dengan cara-cara lama. Di tengah perkembangan teknologi, pemerintah mulai mengarahkan pelayanan pasar menuju era transaksi yang lebih praktis, efisien, dan akuntabel. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini