Makassar, katasulsel.com — Tidak banyak perkara yang berakhir dengan pemandangan sejelas ini: uang tunai Rp1 miliar di atas meja eksekusi, dokumen negara berpindah tangan, lalu satu berkas perkara dinyatakan benar-benar selesai.

Di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (10/6/2026), babak akhir kasus kosmetik berbahaya atas nama terpidana Hj. Mira Hayati ditutup bukan dengan narasi panjang di ruang sidang, melainkan dengan transaksi hukum yang dingin dan tegas: pelunasan pidana denda secara tunai.

Uang Rp1 miliar itu diserahkan melalui perwakilan keluarga, Rusli, kakak kandung terpidana, langsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada ruang tafsir, tidak ada sisa kewajiban—semua tuntas di satu meja eksekusi.

Momen tersebut juga disaksikan jajaran Kejari Makassar, tim JPU, advokat, hingga perwakilan bank, menjadikannya bukan sekadar serah terima uang, tetapi seremoni hukum yang nyaris tanpa kata-kata.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menegaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan resmi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025.

“Benar, denda satu miliar rupiah telah dibayarkan tunai oleh pihak keluarga dan akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” ujarnya singkat.

Namun yang membuat peristiwa ini menarik bukan hanya nominalnya. Ada dua simbol yang ikut “ditutup” bersamaan dengan uang tersebut: kewajiban pidana denda, dan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan pembayaran.

Begitu uang dinyatakan lunas, SHM langsung dikembalikan kepada pihak keluarga di tempat yang sama. Sebuah pertukaran yang menandai bahwa negara telah menerima haknya, dan jaminan pribadi kembali ke pemiliknya.

Di balik momen administratif itu, Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, sebelumnya menekankan pentingnya efektivitas eksekusi denda dan uang pengganti dalam setiap perkara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

Perkara ini sendiri memiliki perjalanan panjang di meja hijau. Bermula dari vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding, sebelum akhirnya diputus inkrah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Pidana badan telah dieksekusi lebih dulu pada Februari 2026. Dan kini, dengan lunasnya denda, seluruh rangkaian perkara resmi “ditutup” tanpa sisa.

Di ruang eksekusi itu, tidak ada lagi debat hukum, tidak ada lagi berkas banding. Yang tersisa hanya satu hal: sebuah perkara yang akhirnya selesai, sampai ke angka terakhir di kas negara.(*)