Ia mengaku telah meminta kebijakan kepada pihak bank agar dapat membayar pokok utang sesuai kemampuan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian dan proses penagihan berlanjut hingga pelelangan objek jaminan.
Faizal juga menyebut pernah berupaya menebus rumahnya. Akan tetapi, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan setelah objek jaminan dinyatakan telah terjual melalui lelang.
Akibat sengketa ini, ia mengaku mengalami kerugian materiil, termasuk biaya pendampingan hukum, serta dampak psikologis dan sosial di lingkungan keluarga.
Melalui gugatan tersebut, Faizal meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan proses lelang yang dipersoalkan tidak sah atau cacat hukum, serta membatalkan lelang beserta akibat hukum yang menurutnya timbul dari proses tersebut.
Ia juga meminta eksepsi para tergugat dan turut tergugat ditolak serta para tergugat dihukum membayar biaya perkara.
Meski demikian, permintaan pembatalan itu masih berupa tuntutan penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.
Menjelang pembacaan kesimpulan, Faizal berharap seluruh bukti surat, dokumen lelang, dan keterangan ahli mendapat perhatian secara proporsional.
Ia menginginkan proses peradilan berlangsung profesional dengan mengedepankan pemeriksaan fakta, ketentuan hukum, serta hak para pihak untuk memperoleh keadilan.
Kini, perkara tersebut memasuki tahapan yang penting bagi para pihak. Persoalan mengenai kewenangan pemohon lelang, kesesuaian dokumen, dan prosedur pelaksanaan lelang menjadi bagian dari argumentasi yang menunggu penilaian majelis hakim.
Pada akhirnya, keabsahan lelang dan akibat hukum yang ditimbulkannya akan ditentukan melalui putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.(*)
