Ada satu tombol yang tidak boleh dimainkan sembarangan, namanya tombol sadap.

Oleh: Edy Basri
(Pimred Katasulsel.com)

KITA tidak tahu bentuknya seperti apa. Apakah benar-benar tombol merah di sebuah meja? Atau hanya perintah di layar komputer yang sekali diklik, sebuah nomor telepon langsung masuk daftar pantauan?

Entahlah. Kita tidak sedang membahas film spionase.

Ini Indonesia. Negara yang punya undang-undang, punya aparat, punya prosedur, dan tentu saja punya aturan tentang privasi warga negara.

Tetapi, kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini menyeret tiga perwira tinggi Polri membuat kita pantas bertanya: siapa sebenarnya yang bisa menekan tombol itu?

Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang disadap.

Sebab, kalau nomor telepon bisa dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, persoalannya bukan lagi soal satu nomor. Bukan pula semata-mata soal satu orang yang merasa komunikasinya diawasi.

Persoalannya adalah kekuasaan.

Siapa yang punya akses? Siapa yang memberi izin? Siapa yang memeriksa? Dan yang paling penting, siapa yang bisa memastikan alat secanggih itu tidak dipakai untuk kepentingan pribadi?

Teknologi penyadapan itu ibarat pisau.

Di tangan dokter, bisa menyelamatkan nyawa. Di tangan penjahat, bisa menjadi alat kejahatan. Di tangan aparat, harus tunduk pada hukum.

Jangan sampai alat yang semestinya dipakai untuk kepentingan penegakan hukum justru berubah menjadi alat untuk mengintip kehidupan orang.

Apalagi kalau aksesnya terlalu mudah.

Hari ini mungkin nomor telepon seorang pejabat. Besok bisa nomor pengusaha. Lusa nomor wartawan. Atau siapa saja yang dianggap menarik untuk dipantau.

Tentu, itu bukan berarti semua orang tersebut benar-benar menjadi sasaran. Tetapi justru karena kita tidak tahu, sistem pengawasannya harus bisa diuji.

Dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim ini, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Status tersangka bukan vonis. Mereka tetap memiliki hak untuk membela diri. Pengadilanlah yang kelak menentukan kesalahan seseorang.

Namun, ada hal yang tidak boleh ikut tenggelam di tengah ramainya nama-nama besar itu.

Bagaimana sistem penyadapan bekerja?

Apakah setiap permintaan harus melalui persetujuan berlapis? Apakah ada catatan digital yang tidak bisa dihapus begitu saja? Apakah setiap nomor yang dimasukkan memiliki dasar hukum? Siapa yang memegang hak akses tertinggi?

Dan kalau ada penyalahgunaan, siapa yang mengawasi si pengawas?

Nah, ini pertanyaan yang jangan dianggap remeh.

Kita sering terlalu sibuk membicarakan siapa pelakunya, sampai lupa membongkar pintu yang memungkinkan perbuatan itu terjadi.

Padahal, kalau pintunya masih terbuka, orang lain bisa masuk.

Kalau sistemnya bermasalah, mengganti orang saja tidak cukup. Hari ini satu orang diperiksa, besok orang lain bisa saja mengulangi hal yang sama jika celahnya dibiarkan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri disebut telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri. Informasi itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Tentu, kabar bahwa seorang presiden diduga menjadi sasaran penyadapan membuat perkara ini terdengar luar biasa.

Tetapi saya justru ingin menarik perhatian ke pertanyaan yang lebih mendasar.

Kalau komunikasi seorang presiden saja bisa masuk dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, bagaimana dengan warga biasa?

Mereka yang tidak punya pengawal. Tidak punya akses ke pejabat. Tidak punya kuasa untuk meminta penjelasan.

Apakah mereka bisa mengetahui kalau nomor teleponnya dipantau?

Mungkin tidak.

Dan di situlah pentingnya pengawasan.

Negara boleh punya teknologi canggih. Aparat boleh memiliki perangkat untuk mendukung penyelidikan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penyadapan bisa menjadi instrumen penting untuk membongkar kejahatan.

Tetapi kecanggihan teknologi tidak boleh membuat hukum menjadi kecil.

Penyadapan harus punya alasan, dasar hukum, batas waktu, dan mekanisme pengawasan. Bukan karena seseorang punya akses, lalu merasa berhak menggunakannya.

Jangan sampai berlaku prinsip: siapa yang punya tombol, dia yang punya kuasa.

Kasus ini seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka semuanya. Bukan hanya siapa yang diduga terlibat, tetapi juga siapa yang mengendalikan sistem, bagaimana akses diberikan, berapa banyak aktivitas yang pernah dilakukan, dan apakah seluruhnya sesuai aturan.

Jangan berhenti pada pemeriksaan orang.

Periksa juga sistemnya. Audit aksesnya. Telusuri jejak digitalnya. Buka mekanisme pengawasannya sejauh tidak mengganggu proses hukum.

Sebab, publik tidak hanya membutuhkan nama tersangka. Publik membutuhkan jaminan bahwa alat penyadapan tidak bisa dipakai sesuka hati.

Pada akhirnya, pertanyaan kita sederhana.

Siapa pegang tombol sadap?

Dan lebih penting lagi: siapa yang memastikan tangannya tidak menekan tombol itu sembarangan?

Jangan sampai negara begitu canggih mengawasi rakyat, tetapi gagap mengawasi orang-orang yang diberi kewenangan.

Itu namanya bukan kemajuan teknologi.

Itu kemajuan alat, tetapi kemunduran akal sehat.