Makassar, katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai melirik cara baru dalam mempercepat pembangunan daerah, di luar ketergantungan pada APBD. Langkah itu terlihat dari keikutsertaan Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dalam kegiatan Diseminasi Skema Pembiayaan Infrastruktur di Makassar, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rongkong, Gedung Keuangan Negara II Makassar itu membahas satu istilah yang kini makin sering terdengar di dunia pembangunan daerah: KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.

Sederhananya, KPBU adalah skema pembiayaan infrastruktur di mana pemerintah daerah tidak harus menanggung seluruh biaya pembangunan sendiri. Sebagian proyek bisa dikerjakan melalui kerja sama dengan pihak swasta (badan usaha), dengan pembagian peran, risiko, dan keuntungan yang diatur secara resmi dan terukur.

Jadi, bukan hanya mengandalkan APBD, tetapi membuka ruang investasi untuk ikut membangun jalan, jembatan, sistem air, transportasi, hingga fasilitas publik lainnya.

Sekda Sidrap hadir didampingi sejumlah kepala OPD, mulai dari Bapenda, Bapperida, BKAD, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, hingga Dinas Perhubungan. Kehadiran rombongan ini menunjukkan bahwa Sidrap mulai serius membaca peluang pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan daerah.

“Forum ini sangat penting untuk menggali informasi skema KPBU serta pembiayaan alternatif lainnya sebagai opsi yang tepat dan terukur untuk mendukung pembangunan di daerah,” ujar Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh.

Kegiatan tersebut sendiri diinisiasi oleh Kementerian Keuangan RI bersama Bank Indonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Di dalamnya, pemerintah daerah diberikan pemahaman menyeluruh tentang bagaimana proyek infrastruktur bisa “dibiayai bersama” antara pemerintah dan sektor swasta.

Dalam forum itu, istilah creative financing atau pembiayaan kreatif menjadi sorotan utama. Istilah ini merujuk pada cara-cara baru pembiayaan pembangunan yang tidak hanya bertumpu pada anggaran tahunan pemerintah, tetapi juga melibatkan skema kerja sama jangka panjang.

Peserta juga mendapatkan gambaran tentang tahapan penyusunan proyek KPBU, mulai dari perencanaan, kajian kelayakan, hingga mekanisme penjaminan proyek dan dukungan pemerintah melalui fasilitas khusus seperti Project Development Facility (PDF).

Bagi Sidrap, forum ini menjadi pintu awal untuk mengkaji lebih jauh proyek-proyek mana saja yang berpotensi dikembangkan melalui skema KPBU. Artinya, ke depan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga bisa melibatkan investasi dari pihak lain secara lebih profesional dan terukur.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pembiayaan infrastruktur seperti KPBU ini mulai dipandang sebagai salah satu jalan tengah untuk mempercepat pembangunan tanpa membebani keuangan daerah secara penuh. (*)