Sidrap, Katasulsel.com – Sebuah perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia mulai mengetuk pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Ke depan, tidak semua pelaku tindak pidana akan berakhir di balik jeruji besi.
Melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hakim kini memiliki opsi menjatuhkan pidana sosial sebagai alternatif hukuman penjara untuk perkara-perkara tertentu.
Inilah yang menjadi fokus pembahasan saat Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda koordinasi biasa. Di baliknya tersimpan perubahan paradigma hukum yang dapat berdampak langsung pada masyarakat Sidrap di masa depan.
Bayangkan, seseorang yang melakukan tindak pidana ringan tidak selalu harus mendekam di penjara. Sebagai gantinya, pelaku dapat diwajibkan menjalani pekerjaan sosial di fasilitas umum, panti asuhan, rumah sakit, atau tempat pelayanan masyarakat lainnya dengan pengawasan ketat dari negara.
Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan membina, memperbaiki perilaku, dan mengembalikan pelaku menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menyebut program tersebut sebagai langkah nyata yang membutuhkan kesiapan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Ini hal baru bagi daerah. Karena itu kami ingin memahami secara jelas mekanisme pelaksanaannya, pengawasannya, dan apa saja tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung program ini,” ujarnya.
Kepala Bapas Watampone Nurmia menjelaskan bahwa pidana sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai mengubah wajah sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan baru ini hadir untuk menjawab berbagai persoalan klasik, terutama kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah nasional.
“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” jelas Nurmia.
Jika diterapkan dengan baik, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga masyarakat luas.
Selain mengurangi kepadatan lapas, pidana sosial diharapkan mampu menekan angka residivis atau pelaku yang kembali mengulangi kejahatan setelah bebas. Sebab pelaku tetap berada di lingkungan sosialnya sambil menjalani pembinaan dan tanggung jawab sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat merasakan manfaat langsung melalui berbagai pekerjaan sosial yang dilakukan para pelaksana pidana sosial, mulai dari membantu pelayanan publik hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Namun penerapan program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan daerah.
Karena itu, Pemkab Sidrap diminta membantu mengidentifikasi lokasi-lokasi yang layak menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial, seperti panti asuhan, rumah sakit, fasilitas sosial, hingga lokasi pelayanan publik lainnya.
Kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone pada Januari 2026 kini memasuki tahap yang lebih konkret.
Bagi masyarakat Sidrap, kebijakan ini menandai dimulainya era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sebuah pendekatan yang tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Pertanyaannya, apakah model pemidanaan baru ini akan lebih efektif menciptakan rasa keadilan dan menekan angka kejahatan? Waktu yang akan menjawabnya.(*)
