Sidrap, katasulsel.com β€” Skema pengadaan buku pelajaran menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendadak jadi sorotan publik.

Bukan sekadar harga buku yang melambung mulai dari Rp75 ribu hingga Rp166 ribu per eksemplar, melainkan terendusnya dugaan intervensi sistematis terhadap sekolah-sekolahβ€”mulai tingkat SD, SMP, hingga SMAβ€”agar membeli produk dari perusahaan penyedia tertentu.

Isu ini memanas setelah sumber internal pendidikan membeberkan bahwa sebuah vendor berinisial ELG, yang mendominasi pengadaan buku di berbagai sekolah, diduga kuat memiliki relasi kekeluargaan dengan salah seorang pejabat berpengaruh di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidrap.

Modus Operandi ARKAS: Mengunci Pilihan Sekolah di Kantor Dinas?

Poin paling krusial yang memicu gelombang pertanyaan adalah tempat dan momentum terjadinya dugaan pengarahan tersebut.

Berdasarkan penelusuran, praktik pengarahan ini disinyalir terjadi saat operator sekolah melakukan penyusunan dan penginputan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan Sidrap.

Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Sidrap yang meminta identitasnya dilindungi mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengaku baru mengetahui daftar buku yang dibeli setelah operator sekolahnya pulang dari kantor Disdik.

“Ya, kami beli buku PJOK Kelas 1 harganya Rp77 ribu per eksemplar. Ada juga yang Rp80 ribu. Tapi daftar itu baru saya ketahui setelah operator selesai dari Dinas,” aku sumber tersebut.

Pengakuan ini memantik kecurigaan publik: Apakah penyusunan ARKAS di Disdik murni pendampingan administratif, ataukah wadah untuk ‘mengunci’ belanja sekolah pada vendor tertentu?

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) BOS, sekolah memiliki otonomi dan independensi penuh dalam menentukan kebutuhan belajar siswa. Jika pilihan buku dan penerbit sudah ‘disodorkan’ sejak penginputan anggaran, maka independensi Kepala Sekolah patut dipertanyakan.

Gurihnya Bisnis Buku BOS dan Potensi Konflik Kepentingan

Secara matematis, pengadaan buku BOS di tingkat kabupaten merupakan ‘kue’ anggaran yang sangat menggiurkan. Dengan variasi harga buku antara Rp75.000 hingga Rp166.000 per eksemplar, selisih harga atau margin keuntungan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah jika dikalikan dengan ribuan siswa se-Kabupaten Sidrap.

Namun, persoalan terbesar bukan sekadar wajar atau mahalnya harga buku per eksemplar. Pertanyaan mendasarnya adalah: Siapa yang menentukan vendor?

Isu keterlibatan vendor ELG yang disinyalir punya jalinan hubungan keluarga dengan pejabat Disdik Sidrap menempatkan kasus ini pada potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan, pengaruh, maupun akses informasi internal untuk menguntungkan unit usaha yang memiliki hubungan kekerabatan.

Checklist Titik Krusial yang Perlu Diuji Ulang

Untuk membuktikan apakah pengadaan buku BOS di Sidrap ini berjalan transparan atau sarat permainan, terdapat beberapa indikator utama yang kini berada dalam jangkauan pemantauan publik dan aparat pengawas:

Pola Keseragaman Dokumen: Apakah mayoritas sekolah di Sidrap menginput judul, penerbit, dan penyedia yang identik (ELG) dalam dokumen ARKAS mereka?

Otonomi Kepsek vs Instruksi Lisan: Apakah ada instruksi lisan, pesan singkat (WhatsApp), atau draft pesanan yang dititipkan kepada operator sekolah saat mendatangi kantor Disdik?

Kewajiban Diskon Transparan: Mengingat pembelian dilakukan dalam volume besar, apakah potongan harga (discount) dari vendor masuk secara transparan ke kas sekolah/BOS atau menguap menjadi insentif oknum tertentu?

Kesesuaian Harga Pasar: Apakah spesifikasi dan nomor ISBN buku seharga Rp166 ribu tersebut setara dengan harga resmi penerbit di sistem SIPlah?

Mendesak Inspektorat & APH Turun Tangan
Dugaan pengarahan pengadaan buku BOS ini tidak boleh dibiarkan bergulir menjadi bola liar tanpa kepastian hukum.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap serta manajemen ELG memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan klarifikasi terbuka. Publik berhak tahu apakah dominasi vendor tersebut murni karena kualitas dan daya saing produk, atau karena ‘karpet merah’ kekuasaan.

Inspektorat Daerah beserta Aparat Penegak Hukum (APH) di Sidrap didesak untuk segera melakukan audit pengawasan (probity audit) terhadap dokumen ARKAS, LPJ BOS, dan alur transaksi ke vendor. Audit berbasis dokumen ini penting untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi katasulsel.com terus mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, pejabat terkait, serta pimpinan penyedia ELG. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional kepada seluruh pihak sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini