Makassar, katasulsel.com — Tim advokat pendamping terdakwa kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang akhirnya buka suara usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada seluruh terdakwa.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/6/2026), tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dinilai objektif dan berpijak pada fakta persidangan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar salah satu anggota tim advokat.

Menurut tim kuasa hukum, sejak awal mereka meyakini unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Salah satu poin utama yang disorot ialah status dana zakat, infak, dan sedekah yang dinilai bukan bagian dari keuangan negara.
Dalam persidangan, kata mereka, sejumlah ahli juga telah menegaskan bahwa dana ZIS merupakan dana umat dan tidak masuk kategori penerimaan negara maupun keuangan negara.
“Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor menjadi tidak terpenuhi. Inilah yang sejak awal kami sampaikan, bahwa perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas ketua tim adv. Mahyuddin Jamal dari kantor Hukum Anlawboratories And Associates.
Kuasa hukum menilai majelis hakim telah melihat substansi perkara secara jernih hingga menyimpulkan tidak ada unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ZIS tersebut.
Mereka juga menyebut putusan bebas terhadap para terdakwa menjadi penegasan bahwa persoalan administratif tidak bisa otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Tidak semua persoalan tata kelola dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih ketika objek hukumnya sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai keuangan negara,” lanjutnya.
Tim advokat berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah.
Kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan. Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (*)
