Enrekang, katasulsel.com – Keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghentikan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi di Kabupaten Enrekang menjadi perhatian publik.

Kasus yang menyeret anggota polisi berinisial HU alias H (37) itu resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Padahal sebelumnya, kasus tersebut sempat memicu sorotan karena korban merupakan istrinya sendiri, SRB (42), yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga usai menolak ajakan hubungan intim.

Kepala Kejati Sulsel, Sila H Pulungan, menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi keluarga dan masa depan anak-anak mereka.

“Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” ujarnya.

Menurut Kejati, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar penghentian perkara. Di antaranya, tersangka disebut baru pertama kali tersandung hukum dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Selain itu, korban dan pelaku telah sepakat berdamai secara sukarela.

Yang juga menjadi perhatian adalah kondisi anak-anak pasangan tersebut yang masih berusia dini dan dinilai masih membutuhkan peran kedua orang tuanya.

Kejati juga menyebut korban sudah memaafkan pelaku dan mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga mereka.

“Korban menyatakan masih menyayangi tersangka dan luka yang dialami telah pulih,” kata Sila.

Meski begitu, keputusan penghentian perkara ini tetap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah kasus kekerasan dalam rumah tangga layak diselesaikan lewat jalur damai, apalagi pelakunya merupakan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ada pula yang menilai pendekatan restorative justice bisa menjadi jalan keluar agar keluarga tidak semakin hancur, terutama demi anak-anak.

Kejati Sulsel sendiri menegaskan proses penghentian perkara harus berjalan transparan dan bebas dari praktik transaksional.

“Kalau ada permainan atau transaksional, akan ditindak tegas,” tegas Sila.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Saat itu, pelaku diduga emosi setelah ajakannya berhubungan intim ditolak sang istri.

Korban disebut sempat ditarik paksa ke kamar sebelum mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di bagian kepala dan pipi.

Kini, setelah perkara dihentikan, perhatian publik tertuju pada bagaimana mekanisme restorative justice diterapkan dalam kasus-kasus KDRT yang melibatkan aparat penegak hukum. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita