Enrekang, katasulsel.com – Polemik tambang emas di Kabupaten Enrekang akhirnya sampai di meja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Komisi D DPRD Sulsel resmi mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang emas yang dikelola CV Hadap Karya Mandiri.

Keputusan itu muncul usai rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung panas dan dihadiri warga terdampak, aktivis mahasiswa, tim hukum, hingga perwakilan pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, suara warga terdengar lantang. Mereka mengaku khawatir kehilangan lahan, rusaknya lingkungan, hingga ancaman longsor jika aktivitas tambang terus berjalan.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan pihaknya meminta Gubernur Sulsel segera menyurati Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin tambang milik CV Hadap Karya Mandiri.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tambang sampai persoalan lahan warga benar-benar selesai.

“Tidak boleh ada aktivitas dulu sebelum masalah masyarakat diselesaikan,” tegas Kadir saat membacakan rekomendasi.

Tambang emas tersebut berada di wilayah Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang. Sejumlah desa disebut terdampak, mulai dari Desa Pinang, Pundi Lemo, Cendana hingga wilayah Leoran.

Yang membuat warga makin resah, kawasan itu disebut bukan sekadar area biasa. Di sana terdapat makam bersejarah Puang Leorang dan Puang Pinang yang sudah masuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Aktivis menilai aktivitas tambang berpotensi merusak situs sejarah sekaligus mengancam lingkungan sekitar.

Aliansi mahasiswa dan masyarakat bahkan menyebut sudah ada sekitar 800 warga yang menandatangani petisi penolakan tambang emas tersebut.

“Warga takut bencana longsor, takut sumber air rusak, dan takut kehilangan tanah mereka,” ujar salah satu massa aksi.

Di luar gedung DPRD, aksi demonstrasi juga berlangsung. Massa membawa spanduk penolakan tambang sambil mendesak pemerintah berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak perusahaan memilih irit bicara. Direktur CV Hadap Karya Mandiri, Muhammad Yakub Abbas, hanya mengatakan akan mengikuti proses dan rekomendasi DPRD.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Warga berharap rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi jalan menghentikan konflik yang mulai memanas di Enrekang. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita