MAROS β Setelah menjadi sorotan terkait kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, pihak bandara menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ruly, PT Angkasa Pura Indonesia sebagai wajib pajak selama ini selalu menjalankan kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab.
“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab,” jelas Ruly dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pemberitaan yang mengaitkan Bandara Sultan Hasanuddin dengan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 di Kabupaten Maros.
Ruly menjelaskan, perusahaan saat ini mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Maros ke-67 dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam rentang waktu 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Karena itu, menurut manajemen bandara, kewajiban pembayaran pajak yang menjadi perhatian publik saat ini masih berada dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan kata lain, belum terdapat keterlambatan pembayaran sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
“Sehingga saat ini, kewajiban PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin atas pembayaran pajak tersebut masih dalam rentang waktu atau tempo yang ditetapkan pemerintah daerah,” terang Ruly.
Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin juga memastikan proses penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 akan dilakukan sebelum batas akhir yang ditentukan dalam keputusan Bupati Maros.
Perusahaan menegaskan tidak ada niat untuk mengabaikan kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari pengelola salah satu bandara tersibuk di Indonesia bagian timur itu terkait isu pembayaran pajak yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Maros. (*)
