Oleh: Mahsyar Idris

Penelitian KH Imaduddin mengenai nasab Ba‘alawi telah memunculkan perdebatan yang cukup luas di tengah masyarakat. Terlebih lagi, hasil penelitian tersebut oleh sebagian pihak diposisikan sebagai kebenaran tunggal yang dianggap dapat menggugurkan keabsahan nasab Ba‘alawi. Apabila tidak disikapi secara arif, objektif, dan berdasarkan etika akademik, perdebatan ini berpotensi menimbulkan ketegangan dan perpecahan di kalangan umat.

Dalam pandangan saya, terdapat beberapa persoalan yang perlu ditelaah dan diklarifikasi secara kritis, khususnya yang berkaitan dengan pernyataan, pendekatan, dan sikap KH Imaduddin dalam menyampaikan hasil penelitiannya.

1. Penghormatan terhadap Pendapat Ulama Lain

KH Imaduddin pernah menyampaikan bahwa sekalipun seluruh ulama di dunia mengakui keabsahan nasab Ba‘alawi, dirinya tetap akan menolak nasab tersebut. Pernyataan demikian dapat menimbulkan kesan bahwa hanya satu pandangan yang dianggap benar, sekaligus dapat dipahami sebagai bentuk eksklusivisme dan keangkuhan dalam bidang keilmuan.

Cara pandang seperti itu kurang mencerminkan tradisi intelektual para ulama dan imam mazhab yang senantiasa menjunjung keterbukaan, ketawadukan, dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat. Dalam khazanah keilmuan Islam dikenal ungkapan:

“Pendapat kami benar, tetapi masih mungkin mengandung kesalahan; sedangkan pendapat orang lain salah, tetapi masih mungkin mengandung kebenaran.”

Ungkapan tersebut mengajarkan bahwa seorang ilmuwan tidak selayaknya menempatkan kesimpulan penelitiannya sebagai kebenaran yang mutlak dan tidak dapat dibantah. Setiap penelitian selalu memiliki kemungkinan untuk ditinjau kembali, diuji, dikritik, dibandingkan dengan penelitian lain, dan disempurnakan berdasarkan bukti serta metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Penyampaian Hasil Penelitian kepada Lingkaran Kekuasaan

Persoalan lain yang menimbulkan pertanyaan adalah beredarnya informasi bahwa KH Imaduddin pernah menyampaikan hasil penelitiannya kepada seorang jenderal yang disebut memiliki perselisihan dengan Habib Rizieq Shihab. Hasil penelitian tersebut kemudian dikabarkan turut disampaikan kepada pihak istana.

Apabila informasi itu dapat dibuktikan kebenarannya, timbul pertanyaan mengenai alasan penelitian tentang nasab dibawa ke wilayah politik dan kekuasaan. Penelitian ilmiah pada dasarnya semestinya dibahas dan diuji dalam ruang akademik, bukan diarahkan ke dalam konflik politik ataupun perseteruan antarkelompok.

Hasil penelitian seharusnya dipublikasikan melalui saluran ilmiah, seperti jurnal akademik, seminar, konferensi, forum diskusi terbuka, atau pengujian oleh para pakar yang memiliki kompetensi dalam bidang sejarah, ilmu nasab, filologi, kodikologi, kajian manuskrip, dan ilmu hadis. Suatu penelitian seharusnya diuji melalui kekuatan data, ketepatan metode, dan konsistensi argumentasi, bukan melalui kedekatan dengan kekuasaan maupun kepentingan kelompok tertentu.

3. Perbedaan Temuan tentang Sumber Historis Ahmad al-Muhajir

KH Imaduddin menyatakan bahwa dirinya tidak menemukan sumber sejarah dari abad ke-4 hingga abad ke-9 Hijriah yang secara tegas mencantumkan nama Ahmad al-Muhajir beserta hubungan nasab keturunannya. Di sisi lain, sejumlah ulama dan peneliti menyatakan bahwa terdapat sumber dan bukti historis yang mendukung keberadaan Ahmad al-Muhajir serta kesinambungan silsilahnya.

Dalam situasi seperti ini terdapat dua pernyataan yang berbeda. Pihak pertama menyatakan bahwa data tersebut tidak ditemukan, sedangkan pihak kedua menyatakan bahwa data itu tersedia. Oleh karena itu, kedua pendapat tersebut harus diperiksa secara kritis berdasarkan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Pernyataan bahwa seorang peneliti tidak menemukan data tidak selalu berarti bahwa data tersebut sama sekali tidak ada. Apabila pihak lain mampu menunjukkan bukti konkret dan sumber yang dapat diverifikasi, bukti tersebut tidak dapat ditolak hanya karena sebelumnya tidak ditemukan oleh peneliti yang berbeda.

Seorang peneliti juga tidak selayaknya memaksakan kesimpulan penelitiannya agar diterima sebagai satu-satunya kebenaran. Ia tentu berhak meyakini hasil penelitiannya, tetapi tetap wajib memberikan ruang bagi ilmuwan lain untuk melakukan pengujian, mengajukan kritik, menawarkan penafsiran yang berbeda, atau menunjukkan bukti baru yang belum dipertimbangkan.

🔥 BACA JUGA
MBG untuk Siapa?

Persoalan ini memiliki kemiripan dengan prinsip kritik terhadap periwayat hadis. Apabila seorang kritikus menilai seorang perawi sebagai orang yang dapat dipercaya, sedangkan kritikus lain menunjukkan adanya cacat pada perawi tersebut dengan penjelasan dan bukti yang terperinci, penilaian yang disertai argumentasi dan bukti khusus harus memperoleh perhatian lebih serius.

Dalam disiplin ilmu hadis, prinsip tersebut dikenal sebagai mendahulukan kritik yang dijelaskan secara terperinci atau al-jarḥ al-mufassar dibandingkan penilaian yang masih bersifat umum. Namun, kritik itu hanya dapat diterima apabila memenuhi standar ilmiah, didukung alasan yang jelas, dan disampaikan oleh orang yang memiliki kapasitas dalam bidang tersebut.

KH Imaduddin berpendapat bahwa sumber-sumber yang ditulis sejak abad ke-4 sampai dengan abad ke-9 Hijriah tidak mencantumkan nama Ahmad al-Muhajir sebagaimana yang terdapat dalam silsilah Ba‘alawi. Akan tetapi, pihak lain mengemukakan sejumlah bukti yang menurut mereka berasal dari abad ke-4, ke-5, ke-6, ke-7, hingga abad ke-9 Hijriah.

Perbedaan tersebut seharusnya dibiarkan berkembang sebagai diskursus ilmiah yang sehat. Masing-masing pihak perlu menyampaikan sumber, data, metode, dan argumentasinya secara transparan agar dapat diperiksa serta dinilai oleh para ahli yang berkompeten.

Dengan demikian, kontroversi nasab Ba‘alawi tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan sederhana bahwa data itu “ada” atau “tidak ada”. Setiap bukti harus diteliti secara menyeluruh dengan mempertimbangkan autentisitas dokumen, kredibilitas penulis, hubungan kronologis sumber, kesinambungan informasi, konteks sosial-historis, serta metode verifikasi yang digunakan.

4. Memelihara Persaudaraan Kebangsaan

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai benar atau tidaknya klaim nasab Ba‘alawi, para habib dan masyarakat keturunan Arab telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang setara dengan warga negara Indonesia lainnya.

Oleh sebab itu, pernyataan seperti, “Kalian adalah imigran, kembalilah ke Yaman,” merupakan ungkapan yang tidak etis, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan semangat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan semacam itu dapat melahirkan diskriminasi berdasarkan garis keturunan dan asal-usul etnis. Apabila pemikiran tersebut dibenarkan, masyarakat Indonesia yang nenek moyangnya berasal dari Tiongkok, India, Vietnam, Filipina, Timur Tengah, dan berbagai kawasan lain juga dapat diperlakukan secara diskriminatif. Padahal, bangsa Indonesia sejak awal tumbuh dan berkembang dalam kemajemukan suku, budaya, bahasa, agama, dan latar belakang keturunan.

Kedudukan seseorang sebagai warga negara tidak ditentukan oleh asal-usul biologis leluhurnya, tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang yang lahir, tumbuh, hidup, mengabdi, dan memiliki status kewarganegaraan Indonesia merupakan bagian yang sah dari bangsa Indonesia.

Karena itu, perdebatan tentang nasab harus ditempatkan dalam wilayah kajian ilmiah dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina, mengusir, mendiskriminasi, ataupun menghilangkan hak-hak kewarganegaraan kelompok tertentu. Kritik terhadap klaim nasab tetap dapat dilakukan, tetapi harus disampaikan dengan cara yang objektif, akademik, santun, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Perbedaan kesimpulan penelitian tidak seharusnya berkembang menjadi kebencian dan permusuhan sosial. Sebaliknya, perbedaan tersebut hendaknya dijadikan ruang dialog ilmiah untuk memperluas pengetahuan, sekaligus memperkuat persatuan, persaudaraan sesama umat Islam, persaudaraan kebangsaan, dan persaudaraan kemanusiaan.(*)