Penulis : Ridwan SH (Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi )

Kasus yang menjerat Nico Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik karena berada pada persimpangan antara hukum pidana korupsi, tata kelola korporasi, investasi negara, dan perlindungan hak-hak warga negara. Perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu atas suatu keputusan investasi, tetapi juga menimbulkan diskursus yang lebih luas mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi oleh entitas yang memiliki keterkaitan dengan keuangan negara.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta jaminan proses hukum yang adil (fair trial)Oleh karena itu, penanganan perkara Nico Widjaja harus dilihat tidak hanya dari perspektif penegakan hukum, tetapi juga dari aspek kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Perspektif Konstitusional dan Prinsip Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Prinsip negara hukum mengandung konsekuensi bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Ketentuan tersebut menjadi fondasi bahwa siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum, termasuk Nico Widjaja, berhak mendapatkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan yang objektif, independen, serta bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

Selain itu, Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum.

🔥 BACA JUGA
MBG untuk Siapa?

Perspektif Hukum Pidana Korupsi

Dalam perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara, aparat penegak hukum umumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 2 Ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”