Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur utama yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kerugian negara, melainkan juga adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Dengan demikian, kerugian yang timbul akibat suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam perkara Nico Widjaja adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR)
Prinsip ini diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 97 ayat (5), yang menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa:
- Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian;
- Tidak memiliki benturan kepentingan;
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Doktrin ini lahir dari kebutuhan dunia usaha untuk memberikan ruang bagi direksi mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko. Dalam praktik investasi, terutama investasi modal ventura dan startup digital, kegagalan investasi merupakan risiko yang inheren dan tidak selalu mencerminkan adanya tindak pidana.
Oleh karena itu, perlu dibedakan secara jelas antara:
Risiko Bisnis (Business Risk)
- Penurunan valuasi perusahaan;
- Gagalnya model bisnis;
- Kebangkrutan perusahaan portofolio;
- Perubahan kondisi pasar.
Tindak Pidana Korupsi
- Penyalahgunaan jabatan;
- Rekayasa investasi;
- Konflik kepentingan;
- Gratifikasi atau suap;
- Penggelapan aset negara.
Perbedaan ini menjadi sangat penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang diambil secara profesional dan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Nasional
Kasus Nico Widjaja juga memiliki dimensi strategis terhadap iklim investasi nasional. Indonesia saat ini sedang berupaya memperkuat ekonomi digital, industri startup, serta ekosistem investasi berbasis inovasi. Dalam konteks tersebut, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik dan menjaga kepercayaan investor.
