Wajo, Katasulsel.com β Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mulai melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp45 miliar.
Langkah tersebut dilakukan setelah tim Kejari Wajo melakukan pengumpulan data dan pendalaman terkait penggunaan anggaran hibah yang sebelumnya dialokasikan Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, membenarkan adanya proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Sementara dalam pengusutan,” ujar Harianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, tim tindak pidana khusus (Pidsus) masih fokus mengumpulkan dokumen dan melakukan telaah terhadap penggunaan anggaran selama proses penyelenggaraan Pilkada.
Kejari ingin memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sementara mengumpulkan data serta pendalaman tim. Apakah nanti ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah indikasi korupsi yang terjadi terhadap bantuan hibah Rp45 miliar itu,” jelasnya.
Selain melakukan pendalaman dokumen, Kejari Wajo juga berencana meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Meski demikian, Harianto belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.
“Untuk proses lebih jelasnya ke depan silakan melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Wajo,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Wajo sebelumnya mengalokasikan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada Oktober 2023.
Dalam perjanjian tersebut, KPU Wajo menerima dana hibah sebesar Rp45.077.277.000, sedangkan Bawaslu Wajo memperoleh Rp9.390.000.000.
Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diperuntukkan membiayai seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo.
Proses pencairan hibah dilakukan secara bertahap. KPU Wajo menerima 40 persen anggaran pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua. Sementara Bawaslu juga menerima dana hibah dengan skema pencairan yang sama.
Informasi yang beredar menyebutkan tim Kejari Wajo telah mengambil sejumlah dokumen terkait hibah Pilkada dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berada pada tahap awal. Kejari Wajo menegaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran hibah Pilkada berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik mengingat dana hibah yang digunakan berasal dari anggaran daerah dan terkait langsung dengan penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Wajo.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
